\nPutussibau, Kapuas Hulu\n\n\n\nMinggu, (23/2) Bawaslu Kapuas Hulu awasi penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan/Independen pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
\nJakarta, \n\n\n\nRabu (29/1), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengganti frasa ‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota’ menjadi ‘Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota’ dalam UU Pilkada.