Ketua Bawaslu Kapuas Hulu hadiri Peringatan HPN Kapuas Hulu
|
Peran pers dan masyarakat sangat penting dalam mencegah hoax dan politik uang
\n\n\n\nPutussibau,\nKapuas Hulu
\n\n\n\nKabupaten Kapuas Hulu merupakan satu dari tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Pada momen Pilkada biasanya sebaran hoaks sangat gencar dan banyak ditemukan keberadaannya. Hal tersebut, dapat ditemukan tidak hanya melalui aktivitas kampanye secara langsung atau tatap muka tetapi dapat juga di temukan di berbagai kanal sosial media yang selama ini dekat dengan generasi muda.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut,ketua bawaslu Kapuas Hulu pada kesempatan nya melalui acara dialog pencegahan berita hoax dan ujaran kebencian menjelang pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 yang dilaksanakan dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) menyampaikan, bahwa pelaku kampanye yang menyebarkan berita yang berisi kebohongan dapat di jerat dengan pidana berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) yaitu dipenjara selama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta bahkan terkena pidana UU ITE.
\n\n\n\nSelain mejelaskan tugas dan fungsi Bawaslu, Ia juga turut menjelaskan\nkepada peserta yang hadir bahwa selama ini wartawan di Kapuas Hulu telah hadir\ndan membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencegah\nterjadinya pelanggaran Pemilu dan berharap insan pers tidak mudah termakan oleh\nisu yang tidak jelas siapa sumbernya.
\n\n\n\n“Tugas dan fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan, pencegahan,penindakan dan memutuskan sengketa, Apa yang dilakukan oleh teman-teman Wartawan selama ini banyak dilakukan dalam upaya pencegahan sehingga diharapkan tidak mudah jatuh dan tumbang akibat termakan isu yang tidak jelas sumbernya” ucap Musta’an yang juga pernah menjadi wartawan sebelum ia menjabat sebagai ketua Bawaslu Kapuas Hulu.
\n\n\n\n
Dialog : Suasana Peserta saat mengikuti dialog pencegahan berita hoax dan ujaran kebencian menjelang pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 (foto :Robi)\n\n\n\nPada saat sesi Tanya jawab, Musta’an juga menyampaikan bahwa\npihaknya selalu menerima apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya tindakan\npelanggaran pada.saat Pemilu.
\n\n\n\n“Bawaslu Kapuas Hulu selalu siap menerima adanya aduan, namun masih sedikit yang peduli bahkan tidak ada yang peduli dalam melaporkan kepada pihak kepolisian atau Bawaslu apabila ada pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu”ucapnya saat menjadi narasumber pada kegiatan yang turut dihadiri oleh unsur forkompimda serta ketua KPU Kapuas Hulu dan Dinas Kominfotik Kapuas Hulu. (robi/Humas)
\n"