Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Putusan MK Nama dan Masa Kerja Panwaslu Resmi Diubah

Melalui Putusan MK Nama dan Masa Kerja Panwaslu Resmi Diubah
\n

Jakarta,

\n\n\n\n

Rabu (29/1), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi  mengganti frasa ‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota’ menjadi ‘Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota’ dalam UU Pilkada.

\n\n\n\n

Hal ini,  membuat Bawaslu Kabupaten/Kota kini bersifat tetap (permanen) melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana dalam UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 jo UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Sifat lembaga tersebut di daerah tingkat II adalah ad hoc atau sementara.

\n\n\n\n

Permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 ini diajukan oleh\nKetua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar\nNursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

\n\n\n\n

Peraturan ini telah ditetapkan melalui keputusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/1/2020) di ruang sidang Pleno MK yang di ucapkan Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

\n\n\n\n

Dikutip dari halaman resmi Bawaslu RI, Fritz mengatakan,\nputusan MK ini memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan\nPanwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara)\nsehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas\nberdasarkan UU Pemilu 7/2017. Dirinya menjabarkan, dengan telah dinyatakan bahwa\nfrasa Panwas Kabupaten/Kota dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota konstitusional,\nmaka dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah\nkabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu 7/2017 baik dalam\npenyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “Artinya hal ihwal yang berkenaan dengan\npengisian jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kemudian diberi wewenang\nmengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya juga disesuaikan\ndengan perubahan yang terjadi dalam UU Pemilu 7/2017,” sebutnya. (robi/humas)

\n