Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan, berikut syarat yang harus dilengkapi

Bawaslu Kapuas Hulu Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan, berikut syarat yang harus dilengkapi
\n

Putussibau, Kapuas Hulu

\n\n\n\n

Minggu, (23/2/2020) Bawaslu Kapuas melaksanakan pengawasan penyerahan berkas bukti bakal calon pasangan independen atau perseorangan. Pasangan yang pertama menyerahkan berkas atas nama Edi Suhita (akok) - Dominikus Sehen. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu Haidir dan Theodorus Lanting beserta staf bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

\n\n\n\n

Haidir mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan tugas sesuai fungsi yang ada di Bawaslu. Dimana hari ini merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perorangan dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020.

\n\n\n\n

“kegiatan ini kami awasi dengan ketat terutama mengenai kelengkapan persyaratan yang telah diserahkan oleh  pasangan bakal calon perseorangan  ke KPU Kapuas Hulu dimana hari ini, pasangan  Edi Suhita (akok) - Dominikus Sehen telah menyerahkan berkas nya pada Pukul 22 lewat 20 menit  sebelum batas terakhir penyerahan yaitu tepat Pukul 24 ”tuturnya, Minggu(23/2/2020).

\n\n\n\nAwasi kelengkapan berkas : Anggota Bawaslu Haidir dan Theodorus Lanting beserta staf yang turut hadir mengawasi kelengkapan berkas
bakal calon pasangan independen atau perseorangan (foto : arief.w)\n\n\n\n

Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu ini juga menyampaikan, pengawasan yang pihaknya lakukan guna memastikan jadwal penyerahan dan pemeriksaan dokumen Formulir berjalan sesuai tahapan serta disampaikan nya kelengkapan berkas berupa surat pernyataan dukungan (Form B.1 - KWK) serta surat pernyataan bakal pasangan calon yang berisi rekap data pendukung (Form B.B.1 - KWK), kemudian rekapitulasi daftar dukungan dan sebaran (B.2 - KWK) . Selain itu, jumlah dukungan juga harus dipastikan sesuai dengan syarat jumlah sebaran yang telah ditentukan.

\n\n\n\n

“Saat ini Bawaslu Kapuas Hulu juga ingin memastikan pengecekan jumlah dukungan sesuai persyaratan berkas dan peserta mendapatkan minimal 178 ribu lebih dukungan. yang tersebar di 50 persen lebih dari total jumlah 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu” Jelas Haidir.

\n\n\n\n

Hingga berita ini dimuat Bawaslu Kapuas Hulu masih terus mengawasi dan melakukan pemeriksaan berkas yang disampaikan .(Robi/Humas).

\n"