Lompat ke isi utama

Berita

Awasi penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan, Bawaslu Kapuas Hulu dapati Satu Pasangan Calon yang terlambat Menyerahkan Syarat Dukungan.

Awasi penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan,  Bawaslu Kapuas Hulu dapati Satu Pasangan Calon yang terlambat Menyerahkan Syarat Dukungan.
\n

Putussibau, Kapuas Hulu

\n\n\n\n

Minggu, (23/2) Bawaslu Kapuas Hulu awasi penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan/Independen pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

\n\n\n\n

Dalam pengawasan tersebut terdapat satu pasangan calon independen yang terlambat menyerahkan
\nSyarat dukungan nya di hari terakhir batas penyerahan yaitu pasangan Edi Purnomo - Parbubu Lumban Tobing.

\n\n\n\n

Pasangan Edi Purnomo - Parbubu Lumban Tobing menyerahkan persyaratan dukungan pada pukul 01.15 dimana seharusnya setiap paslon perseorangan harus meyerahakan persyaratan paling lambat pukul 00.00.

\n\n\n\n

Menyerahkan persyaratan dukungan : Pasangan Edi Purnomo - Parbubu Lumban Tobing saat menyerahkan persyaratan dukungan yang turut diawasi oleh Anggota Bawaslu Kapuas Hulu beserta Staf. (foto : Arief Wardanie)\n\n\n\n

Kepada Bawaslu dan KPU Kapuas Hulu Edi mengaku menerima Keputusan yang diberikan oleh pihak penyelenggara dan meminta kepada pihak penyelenggara memberikan bukti secara formal semacam surat untuk menjelaskan kepada masyarakat yang mendukung nya.

\n\n\n\n

“Secara prosedural kami menerima keputusan dari KPU Kapuas Hulu tapi kami minta KPU Kapuas Hulu memberikan bukti secara formal semacam surat begitulah bahwa kami didiskualifikasi karena telah lewat waktu untuk pegangan kami karena kami harus menjelaskan kepada masyarakat yang mendukung kami” Ucap Edi saat melakukan pertemuan dengan pihak KPU dan Bawaslu.

\n\n\n\n

Menanggapi hal tersebut pihak KPU menolak untuk memberikan surat dengan alasan tidak adanya aturan sebagai dasar untuk mengeluarkan surat yang diminta Paslon Edi Purnomo - Parbubu

\n\n\n\n

“Kami bekerja sesuai dengan juknis dan aturan dan ada karena jika kami mengeluarkan surat atau yang lainnya yg tidak ada dasarnya kami tidak bisa mengeluarkan dokumen yg tidak ada dasarnya. kalau memang kami dibolehkan mengeluarkan surat yg bapak inginkan detik ini pula kami keluarkan tetapi aturannya memang tidak ada.” Ucap Yani selaku Ketua KPU.

\n\n\n\n

Hal senada juga dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Haidir kepada Pihak Edi Purnomo - Parbubu Lumban Tobing bahwa semua harus sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan.(Robi/Humas)

\n"