\nDengan\ndiundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan\njadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil\nBupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
\nJakarta, (23/8/19) . Koordinator Divisi Penanganan Sengketa sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an, menyerahkan laporan akhir divisi dan melakukan Konsultasi ke Bawaslu RI, Jumat (23/8/19) di Jakarta.
\nPutussibau, Jum'at 17 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas Hulu Melaksanakan Kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Pangawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Aula Hotel Mitra Sentosa Jl. K.S. Tubun Putussibau Utara.
\nPUTUSSIBAU-Menindaklanjuti surat kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/KB/SET/KP.10/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penugasan kepada Panwascam, Sekretariat Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) untuk melakukan pengecekan ke
\nPutussibau 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat temukan adanya pelanggaran dalam pencoblosan surat suara yang diwakilkan.