\nDalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gub
\n\n\n\n\nPutussibau, 05 Desember 2019\nBawaslu Kabupaten Kapuas Hulu melakukan perpanjangan pendaftaran Panwascam Pilkada 2020. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 06-10 Desember 2019 .
\nBawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 sebagai Badan Publik Informatif peringkat ke 3 (tiga) kategori lembaga penyelenggara Pemilu. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Kalimantan Barat.
\nTahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah\nmulai berjalan, untuk itu Bawaslu terus melakukan langkah-langkah pengawasan untuk\nmecegah, mengawasi bahkan menindak lanjuti jika ada pelanggaran pemilu .