Bawaslu Kapuas Hulu Lakukan Sidang Administrasi Acara Cepat Terkait Pemilih yang Diwakilkan di Desa Semerantau Kecamatan Kalis
|
Putussibau 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat temukan adanya pelanggaran dalam pencoblosan surat suara yang diwakilkan. Temuan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, wilayah Kapuas Hulu pada hari pemungutan suara 17 April 2019. Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengenai pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Sidang Administrasi Acara Cepat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Pancasila Kelurahan Putussibau Kota.
\n\n\n\n
Ketua saat memimpin sidang administrasi acara cepat (dokumentasi:BawasluKh)\n\n\n\nMelalui rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta’an,Bawaslu\nKapuas Hulu memutuskan untuk melakukan agenda sidang administrasi acara cepat\ndengan dihadiri oleh satu orang Panwaslucam Kalis beserta satu orang staf serta\nEmpat orang Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil dari\nkeputusan sidang administrasi acara cepat maka Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu\nmeminta kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara\nUlang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Semerantau, Kecamatan\nKalis.
\n\n\n\nSelanjutnya, hasil keputusan dan rekomendasi Bawaslu Kapuas Hulu ke KPU Kapuas Hulu ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 667/PL.02.6-Kpt/6106/KPU-Kab/IV/2019 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara 01 Desa Semerantau Kecamatan Kalis dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 April 2019.(humas).
\n"