\nDengan\ndiundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan\njadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil\nBupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
\nJakarta, (23/8/19) . Koordinator Divisi Penanganan Sengketa sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an, menyerahkan laporan akhir divisi dan melakukan Konsultasi ke Bawaslu RI, Jumat (23/8/19) di Jakarta.
\nPutussibau, Jum'at 17 Mei 2019 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas Hulu Melaksanakan Kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Pangawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Aula Hotel Mitra Sentosa Jl. K.S. Tubun Putussibau Utara.
\nPUTUSSIBAU-Menindaklanjuti surat kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/KB/SET/KP.10/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penugasan kepada Panwascam, Sekretariat Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) untuk melakukan pengecekan ke