Lompat ke isi utama

Berita

Keadilan di Balik Ketukan Palu: Menanti Hukum yang Memanusiakan Demokrasi

opini phpu

Ilustrasi yang menyimbolkan harapan akan hukum yang progresif, keadilan substantif yang melampaui batas-batas formalitas, serta semangat kaum muda dalam menjaga integritas dan etika demokrasi di masa depan.

Putussibau, Badan Pengawasn Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah manifestasi konkret dari demokrasi elektoral yang berfungsi sebagai alat untuk mengubah kehidupan sosial-politik negara ke arah yang lebih positif. Namun, kualitas demokrasi suatu negara sangat ditentukan oleh kebersihan, kejujuran, dan keadilan dalam proses Pemilu tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi sorotan publik karena berimplikasi luas terhadap kestabilan politik dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Redaksi memandang bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu tidak sekadar menghitung angka, melainkan menilai kualitas pelaksanaan Pemilu apakah telah memenuhi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) dan Jujur, Adil (Jurdil). Ketika persoalan pemilu diadili, transparansi dan independensi lembaga hukum menjadi krusial dalam menjaga ketertiban serta keadilan berbangsa. 

 

Membedah Sengketa PHPU Melalui Lensa Hukum Progresif

Oleh: Roli Pebrianto & Syarif Dahlan (Berdasarkan Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 5, No. 1, 2024)

Dalam penyelesaian perkara Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi melahirkan fenomena sejarah baru, yakni munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Kehadiran dissenting opinion ini memicu relevansi penerapan "Hukum Progresif", sebuah pemikiran dari Satjipto Rahardjo yang berpegang teguh pada prinsip "Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Dalam paradigma progresif, hukum bukan sekadar menjaga status quo, tetapi menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian besar terhadap perilaku manusia, etika, dan moralitas demi melayani kesejahteraan masyarakat. Ketiga hakim yang memberikan pendapat berbeda dinilai berupaya keluar dari cara pandang tekstual undang-undang, serta berani menempuh langkah progresif untuk menggali nilai moral dan etis demi mencapai keadilan substantif, di saat mayoritas hakim lainnya cenderung terpaku pada hukum positif. 

 

Kaum Muda dan Beban Integritas Pemilu di Masa Depan

Demokrasi elektoral di Indonesia tengah diuji di ruang persidangan. Bagi generasi muda, memahami sengketa politik bukan sekadar meributkan siapa yang menang atau kalah, melainkan memahami bagaimana sistem hukum dan etika bernegara diimplementasikan. Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan final dan mengikat, namun terdapat penilaian bahwa hakim-hakimnya cenderung mengabaikan aspek moral dan etika dalam pertimbangannya. 

Mencermati sengketa PHPU Pilpres 2024, terdapat beberapa isu krusial yang patut menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat luas:

  • Independensi Penyelenggara Pemilu: Pemohon mendalilkan adanya intervensi kekuasaan terhadap KPU dan Bawaslu yang dimulai sejak tahap rekrutmen komisioner. Akan tetapi, MK menolak dalil ini karena dinilai tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai unsur Pemerintah dalam tim seleksi, serta sulit menemukan korelasi antara komposisi tersebut dengan perolehan suara. 

  • Keabsahan Pencalonan: Isu mengenai pendaftaran pasangan calon diperdebatkan menyusul belum direvisinya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada saat pendaftaran, pasca-terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU memiliki kewajiban menerapkan putusan MK meskipun terikat dengan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang harus terus berjalan. 

  • Politisasi Bantuan Sosial (Bansos): MK menyimpulkan tidak menemukan bukti adanya politisasi bantuan sosial untuk memengaruhi hasil pemilihan, dan menganggap dukungan dari petahana bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebaliknya, hakim yang berbeda pendapat menilai bahwa pemberian bansos menjelang pemilu di masa kampanye berdampak pada ketidaksetaraan antar peserta pemilihan karena memanfaatkan celah hukum. 

  • Netralitas Pejabat/Aparatur Negara: Dalil mengenai mobilisasi pemilih oleh penjabat kepala daerah ditolak oleh MK karena proses penunjukannya dianggap sesuai aturan dan tidak ditemukan fakta mobilisasi di persidangan. Namun secara faktual di masyarakat, netralitas ASN selalu menjadi sorotan di setiap pemilu karena posisi mereka yang rentan dimanfaatkan sebagai alat oleh pejabat politik untuk mempertahankan kekuasaan. 

Sebagai pewaris masa depan, kaum muda tidak boleh apatis terhadap kekosongan etika dalam praktik berhukum. Sengketa ini memperlihatkan bahwa ruang etis sering kali tidak tersentuh sanksi hukum manakala belum dikonstruksikan sebagai norma larangan secara tertulis. Oleh karena itu, kerelaan para pemimpin untuk menahan diri dari tindakan yang memicu ketidakadilan adalah faktor utama bagi terjaganya kualitas demokrasi kita. Hukum pada hakikatnya harus bertransformasi menjadi sistem yang proaktif; menegakkan kebenaran bukan sekadar mengeja pasal, melainkan memanusiakan jalannya demokrasi. 

 

Sumber Utama

Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5, No. 1, Januari-Juni 2024, 'Analisis Sengketa PHPU Pilpres Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum Progresif (Studi Kasus Putusan MK No: 1/PHPU.PRES-XXII/2024).' Oleh: Roli Pebrianto (Universitas Samawa), dan Syarif Dahlan (Universitas Samawa).

Penulis: Vanny Krisno Laka, S.T.