Ike Bedah Asas Praduga Tak Bersalah dan Pembuktian Pada Kegiatan "Selasa Menyapa"
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Guna memaparkan urgensi penerapan asas praduga tak bersalah dan actori incumbit probatio dalam penanganan pelanggaran pemilu secara objektif, transparan, dan adil bagi seluruh pihak, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, S.E., tampil sebagai narasumber utama dalam program diskusi virtual "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan peningkatan kapasitas internal yang sarat akan edukasi hukum kepemiluan ini secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd. Dalam sambutannya, Agnesia menekankan pentingnya konsistensi jajaran pengawas pemilu di berbagai tingkatan untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, tidak mudah terprovokasi oleh tekanan opini publik sebelum proses pemeriksaan tuntas, serta berpegang teguh pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya yang mengangkat materi bertajuk "Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dan Actori Incumbit Probatio dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu", Ike menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang antara ketegasan tindakan dan perlindungan hak-hak hukum pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seorang pengawas pemilu wajib menjaga objektivitas sejak laporan diterima hingga dikeluarkannya keputusan tindak lanjut.
"Penegakan hukum yang tegas harus berjalan berdampingan dengan perlindungan hak setiap pihak. Asas praduga tak bersalah menuntut kita untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sejak laporan diterima hingga penetapan tindak lanjut, sementara prinsip actori incumbit probatio memastikan bahwa setiap dalil harus diuji dengan bukti yang sah, autentik, dan akurat," tegas Ike di hadapan jajaran pengawas pemilu se-Kalimantan Barat.
Diskusi interaktif ini semakin dinamis berkat kehadiran Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, S.H., M.H., yang bertindak sebagai penanggap. Anwar memberikan ulasan mendalam serta catatan kritis terkait tantangan teknis penegakan hukum di lapangan, mulai dari verifikasi bukti digital, batasan waktu penanganan yang ketat, hingga pentingnya menjaga independensi kelembagaan dari potensi intervensi politik lokal.
Melalui penyelenggaraan forum "Selasa Menyapa" ini, Bawaslu berkomitmen untuk terus mencetak pengawas pemilu yang berintegritas tinggi dan cermat secara prosedural. Pemahaman yang matang mengenai hukum pembuktian diharapkan mampu menghadirkan keadilan pemilu yang akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pemilihan umum. (Ino)
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kapuas Hulu.