Pemilu Bersih: Fasilitas Negara Bukan Alat Kampanye!
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Pemilihan umum adalah wujud nyata dari sistem demokrasi yang menjadi sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di tengah hingar-bingar pesta demokrasi, ada satu persoalan krusial yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat: penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Praktik kampanye terselubung menggunakan fasilitas negara ini sering kali sangat sulit dipisahkan dari pelaksanaan tugas resmi sebagai pejabat atau kepala daerah. Fasilitas negara yang dibiayai oleh uang rakyat tidak boleh diselewengkan menjadi alat pemenangan pribadi atau kelompok politik tertentu demi mendapatkan suara terbanyak. Sebagai instansi pelayan publik, kami menegaskan bahwa integritas dan keadilan pemilu harus dijaga dari hulu hingga hilir agar iklim demokrasi tidak rusak.
Celah Kekuasaan dalam Panggung Pemilu
(Sumber Telaah: I Wayan Mahesa Juli Susanto, I Nyoman Suandika, Kadek Dedy Suryana, Nusantara Hasana Journal Volume 4 No. 2, Juli 2024)
Mengapa larangan penggunaan fasilitas negara sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu? Jawabannya sangat erat dengan potensi penyalahgunaan wewenang. Pelarangan pejabat negara dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tidak terlepas dari kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada jabatan tersebut. Dengan kekuasaan ini, sangat memungkinkan bagi seorang pejabat untuk membujuk, memengaruhi, atau bahkan memerintah bawahannya agar berpihak dan memberikan dukungan kepada satu golongan. Modus pelanggaran pun kerap diperhalus. Contohnya, banyak calon petahana yang memasang baliho berkedok "promo daerah" yang sebetulnya merupakan alat kampanye terselubung untuk menonjolkan sosok mereka. Ini jelas merupakan pelanggaran ganda: pelanggaran administrasi penggunaan baliho dan pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Aturan yang lebih jelas dan tegas sangat dibutuhkan untuk menutup celah kecurangan ini.
Anak Muda, Waktunya Melek Aturan Pemilu!
Bagi generasi muda yang mendominasi suara pada pemilihan umum kali ini, bersikap kritis adalah sebuah keharusan. Memilih bukan sekadar datang ke TPS, melainkan juga mengawasi prosesnya. Hukum positif kita telah secara tegas mengatur larangan kampanye bagi presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah menggunakan fasilitas negara melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Aturan ini melarang segala bentuk penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.
Lalu, apa sanksinya jika ada yang melanggar? Konsekuensi hukumnya tidak main-main. Pelanggar bisa dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana. Setiap pelaksana atau tim kampanye yang terbukti melanggar akan diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000. Proses penanganan untuk pelanggaran tata cara atau mekanisme kampanye akan diselesaikan secara administratif oleh Bawaslu. Sementara itu, jika terbukti dengan sengaja menggunakan fasilitas negara secara ilegal, kasus tersebut akan diselesaikan sebagai tindak pidana pemilu melalui lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Demokrasi yang sehat menuntut partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya kaum muda, untuk tidak membiarkan tindak kecurangan ini merugikan negara.
Poin-Poin Penting Aturan Kampanye:
Objek Terlarang: Pejabat negara dan daerah secara mutlak dilarang menggunakan sarana mobilitas (seperti kendaraan atau mobil dinas pejabat dan pegawai), gedung kantor, rumah dinas, hingga sarana telekomunikasi daerah dan peralatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Pengecualian Khusus: Aturan ini memiliki pengecualian yang diizinkan hanya untuk fasilitas pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden.
Peran Aktif Masyarakat: Publik diharapkan berani dan tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau Bawaslu jika menemukan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah, demi mencegah potensi kecurangan yang berdampak buruk pada produk demokrasi.
Sumber Utama :
Jurnal “Pengaturan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pelaksanaan Kampanye Politik Pemilihan Umum.” Oleh : I Wayan Mahesa Juli Susanto (Universitas Mahendradatta), I Nyoman Suandika (Universitas Mahendradatta), Kadek Dedy Suryana (Universitas Mahendradatta). Nusantara Hasana Journal, Volume 4 No. 2 (Juli 2024), Page: 43-50.
Penulis : Vanny Krisno Laka, S.T.