\n(7/9/2019) Melalui surat undangan nomor 135/K.KB/TU.03/IX/2019 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengundang seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat untuk mengikuti rapat di kantor.
\nDengan\ndiundangkanya Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan\njadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil\nBupati,dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
\nJakarta, (23/8/19) . Koordinator Divisi Penanganan Sengketa sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an, menyerahkan laporan akhir divisi dan melakukan Konsultasi ke Bawaslu RI, Jumat (23/8/19) di Jakarta.