Upaya Bawaslu Kapuas Hulu Untuk Tetap Layani Masyarakat di Masa Pandemik Virus Covid 19
|
Sejak ditetapkannya status Covid 19 sebagai wabah Pandemi, pemerintah maupun lembaga telah membuat berbagai kebijakan, Seperti misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan kebijakan untuk melakukan penundaan terhadap tahapan pemilihan.Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kapuas Hulu melalui surat nomor 06/K.KB-02/KP.07.00/III/2020 telah menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 39/K.KB/KP.07.00/III/2020 dan meneruskan instruksi tersebut ke Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\nInstruksi tersebut menugaskan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan beberapa strategi agar tetap dapat melayani masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan pelanggaran. Isi instruksi tersebut, meminta agar Panwaslu Kecamatan menyusun jadwal piket dan memanfaatkan fasilitas online sebagai sarana untuk melakukan komunikasi dan koordinasi .
\n\n\n\nBawaslu Kapuas Hulu juga melakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan sekretariat terutama ruangan yang sering dikunjungi seperti ruang tamu guna mencegah penyebaran Virus Covid 19 dilingkungan sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu.
\n\n\n\nPenyemprotan dilakukan pada Kamis (26/3), dimana Koordinator Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu Zamiatul Subhi, menginstruksikan agar dilakukan penyemprotan di berbagai ruangan kerja serta beberapa benda yang dapat di sentuh oleh tangan .
\n\n\n\nCairan disinfektan yang disemprot diharapkan dapat mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik yang menimbulkan kuman penyakit.
\n\n\n\nMenanggapi upaya penyemprotan ini Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta’an menanggapi nya dengan positif mengingat hal ini juga penting untuk dilakukan.
\n\n\n\n“Kita tidak boleh menganggap remeh bencana virus ini, karena bagaimanapun juga virus Covid 19 ini bisa menyerang siapapun dan dimanapun orang berada” Ucapnya saat ditemui secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu.
\n