Perkuat Profesionalisme Staf Lewat 'Kamis Bercerita' Kevin Bahas Alur Penanganan Pelanggaran
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. — Guna memperkuat pemahaman serta mengasah keterampilan jajaran staf agar mampu memberikan dukungan layanan awal dan pekerjaan teknis secara tertib, akurat, dan sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku, Bawaslu Kapuas Hulu melalui Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS), Kevin Dwitama Jauharie, S.H., membawakan materi bertajuk "Kamis Bercerita" yang mengusung tema dasar penanganan pelanggaran pemilu, yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis, (29/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan.
Kegiatan tersebut membedah lima pokok utama yang wajib dikuasai oleh staf sekretariat. Kelima poin tersebut mencakup pemahaman sumber temuan dan laporan, klasifikasi jenis pelanggaran, batasan kewenangan, alur penanganan, serta ketepatan tenggat waktu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, Kevin menekankan bahwa setiap informasi awal atau laporan yang masuk harus melalui penelitian syarat formal dan materiel yang ketat melalui mekanisme rapat pleno. Staf sekretariat diingatkan untuk senantiasa menjaga profesionalisme dengan mencatat serta memproses dokumen secara sigap, tanpa mengambil alih keputusan substantif atau menjanjikan hasil tertentu kepada pelapor.
"Melalui program 'Kamis Bercerita' ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh staf mampu memberikan dukungan layanan awal dan pekerjaan teknis secara tertib, teliti, serta berpedoman pada aturan hukum yang sah tanpa menjanjikan hasil atau melampaui batas kewenangan," ujar Kevin di hadapan para peserta.
Selain pemaparan materi terkait tiga jenis pelanggaran—yakni pelanggaran administratif, kode etik penyelenggara, hingga tindak pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu—acara ini juga diisi dengan sesi kuis interaktif dan simulasi perhitungan tenggat waktu pelaporan. Simulasi ini dinilai sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam membaca batas waktu hari kerja, baik pada tahap kajian awal maupun proses penanganan lanjutan.
Melalui inovasi kegiatan peningkatan kapasitas internal ini, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu optimis pelayanan kepada masyarakat dan peserta pemilu akan semakin berkualitas, transparan, serta akuntabel.
Penulis dan Foto: Vanny Krisno Laka.