Lompat ke isi utama

Berita

Tsunami Sengketa Pilkada: Nasib Demokrasi di Pundak 9 Hakim MK

opini phpu pilkada

Ilustrasi yang menggambarkan beratnya beban sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tampak kelelahan dan kewalahan menghadapi 'tsunami' tumpukan berkas serta kotak suara sengketa Pilkada, di bawah tekanan tenggat waktu penyelesaian yang sangat singkat yakni hanya 45 hari.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pertama yang diselenggarakan pada tahun 2024 telah usai, namun badai sesungguhnya baru saja dimulai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan sengketa hasil Pilkada kini membanjiri MK, menjadikannya pusat perhatian publik dan media massa. Sebagai generasi muda yang kritis, kita harus menyadari bahwa nasib suara yang kita berikan di bilik suara kini bergantung pada kapasitas sebuah lembaga dengan sumber daya yang sangat terbatas. Isu ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan ujian nyata bagi kualitas demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia. 

 

Bom Waktu Bernama Putusan MK 85/PUU-XX/2022

(Merujuk pada kajian Guruh Tio Ibipurwo, Jurnal Hukum Respublica, Universitas Lancang Kuning) Secara historis, Undang-Undang telah mengamanatkan pembentukan Badan Peradilan Khusus untuk menangani sengketa Pilkada sebelum perhelatan serentak 2024. Namun, lahirnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Juncto Nomor 85/PUU-XX/2022 mengubah segalanya. Putusan tersebut menyatakan bahwa pembentukan badan peradilan khusus menjadi tidak relevan, dan memberikan kewenangan permanen kepada MK untuk memproses sengketa hasil Pilkada. 

Dampaknya sangat masif. Dengan total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, MK harus menghadapi tumpukan perkara yang luar biasa. Tercatat hingga 6 Januari 2025, sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah diregistrasi. Bayangkan, beban seberat ini harus dipikul oleh hanya 9 orang hakim MK yang dibagi ke dalam 3 panel persidangan. Mereka dituntut untuk memutus ratusan perkara tersebut dalam batas waktu hanya 45 hari kerja. Pakar memperingatkan bahwa kondisi ini sangat rawan memicu kelelahan fisik dan psikis hakim, memperbesar potensi konflik kepentingan, hingga risiko kesalahan pengambilan keputusan (error in persona) yang dapat mencederai keadilan. 

 

Jangan Biarkan Suara Kita Gugur karena "Kelelahan Sistem"

Bagi kita kaum muda, Pilkada adalah investasi masa depan daerah. Ketika sengketa hasil Pilkada diselesaikan dengan terburu-buru akibat penumpukan perkara, kualitas putusan yang dihasilkan berpotensi menurun. Putusan MK bersifat final dan mengikat; artinya, tidak ada ruang untuk memperbaiki kesalahan jika palu sudah diketuk. Demokrasi kita butuh solusi yang cepat, relevan, dan berani untuk memastikan setiap suara benar-benar dilindungi. 

Untuk mencegah agar keadilan elektoral tidak runtuh akibat beban sistemik, terdapat beberapa rekomendasi krusial yang harus segera didorong oleh masyarakat sipil dan pembentuk undang-undang:

  • Amandemen Konstitusi: Perlu segera dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, khususnya mengenai jumlah hakim MK, agar tidak lagi terbatas pada 9 orang demi mengakomodasi beban penyelesaian sengketa pemilu yang semakin masif. 

  • Desentralisasi Keadilan: Perlu adanya perluasan kewenangan Bawaslu dan MK agar penyelesaian sengketa tidak hanya terpusat di Ibu Kota Negara, sehingga akses keadilan menjadi lebih cepat, sederhana, dan murah bagi masyarakat di daerah. 

  • Pemisahan Wewenang yang Jelas: Penguatan fungsi kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (dwifungsi) pada lembaga pengawas seperti Bawaslu, yang saat ini bertindak sebagai pengawas sekaligus hakim dalam sengketa proses. 

 

Sumber Utama :

Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, "Konsep Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022," Oleh : Guruh Tio Ibipurwo.

Penulis : Vanny Krisno Laka, S.T.