Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Demokrasi Dari Serangan Fajar: Catatan Kritis Dan Panggilan Aksi Untuk Generasi Muda

opini polemik pemilu 2024

Ilustrasi yang menggambarkan kolaborasi dan peran aktif generasi pemuda Indonesia yang berdiri siaga mengawal pemilu dengan perangkat pengawasan digital di depan kotak suara transparan, berlatar belakangan aksen merah-putih.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Berdasarkan hasil kajian riset hukum normatif dan yuridis-sosiologis yang dipublikasikan oleh peneliti hukum Fauzia Zainin, Darlisma, dan Jasmalinda, pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 di Indonesia menyisakan sejumlah temuan kunci, problematika krusial, dan strategi evaluatif yang perlu dipahami publik:

  • Pijakan Kerangka Hukum Organisasi: Pelaksanaan Pemilu 2024 berlandaskan regulasi utama mencakup Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13/11/1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta rincian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012, Nomor 21 Tahun 2013, Nomor 11 Tahun 2013, dan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

  • Tiga Aspek Problematika Lapangan:

    1. Aspek Penyelenggara: Karut-marut pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti kasus anggota keluarga yang terpisah TPS, keterlambatan dan kekurangan logistik surat suara, belum optimalnya penegakan transparansi dana kampanye, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketertiban.

    2. Aspek Praktik Kecurangan: Tingginya ancaman money politic (politik uang) dalam bentuk "serangan fajar" ke rumah-rumah warga oleh caleg atau tim sukses, serta maraknya penyebaran fitnah untuk menjatuhkan lawan politik selama masa kampanye.

    3. Aspek Beban Kerja dan Penghitungan Suara: Pengisian format C1-Salinan dalam jumlah banyak berangkap secara manual dengan tanda tangan basah menyerap waktu hingga dini hari. Hal ini memicu kelelahan fisik ekstrem dan dehidrasi bagi petugas KPPS, di samping munculnya kekeliruan rekapitulasi akibat surat suara rusak, berlebih, atau tidak sah.

 

"Demokrasi Bukan Tempat Jual-Beli Suara"

Pemilihan Umum 2024 telah usai secara administratif, namun pertanyaan mendasar mengenai kualitas demokrasi kita justru baru dimulai. Ketika bilik suara ditutup dan rekapitulasi disahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pesta demokrasi masih dibayangi oleh praktik transaksional yang merusak akal sehat publik: money politic atau yang akrab disapa "serangan fajar".

Data dan temuan lapangan yang dirangkum dalam kajian akademis Fauzia Zainin dan rekan-rekan memberikan sinyal peringatan keras. Politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman sistemik yang merampas kedaulatan primer rakyat. Ketika amplop berisi lembaran rupiah mampu mendikte pilihan warga di dalam bilik suara, maka integritas kepemimpinan yang dihasilkan berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap pengorbanan para penyelenggara di tingkat tapak. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus bekerja melampaui batas stamina manusiawi. Beban administratif pengisian formulir C1-Salinan yang berulang-ulang hingga melintasi fajar telah memicu risiko kesehatan berat, kelelahan, hingga dehidrasi. Hal ini membuktikan adanya celah tata kelola teknis yang mendesak untuk direformasi.

Redaksi menegaskan bahwa Pengawasan Pemilu tidak bisa berjalan sendirian di ruang hampa. Bawaslu membutuhkan sinergi total bersama masyarakat. Menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan menyalurkan suara setiap lima tahun sekali, melainkan dengan memagari setiap prosesnya dari praktik intimidasi, kecurangan, dan politik uang. Demokrasi harga mati tidak boleh ditukar dengan nominal semalam.

 

"Mengurai Benang Kusut Teknis dan Celah Hukum Pemilu 2024"

Pemilu merupakan jalan ideal bagi masyarakat untuk menyalurkan ambisi politik secara adil dan damai. Namun ketika aturan hukum berbenturan dengan realitas teknis di lapangan, efektivitas penegakan hukum menjadi taruhannya.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menghadirkan kompleksitas hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Secara regulatif, Indonesia memiliki tatanan hukum yang terbilang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum hingga Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13/11/1 Tahun 2012 mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun, mengapa problematika teknis masih terus berulang?

 

Celah Regulasi dan Fenomena Money Politic

Dalam kajian riset normatif-sosiologis Zainin, Darlisma, dan Jasmalinda (2024), terungkap bahwa pola money politic kini semakin terselubung. Modus mendatangi rumah warga menjelang pemungutan suara dengan dalih pembagian "uang transpor" atau "salam tempel" menunjukkan lemahnya efek jera hukum saat ini. UU No. 8 Tahun 2012 maupun aturan kepemiluan turunan belum sepenuhnya menjangkau ruang-ruang gelap pembuktian materiil di lapangan tanpa partisipasi aktif warga sebagai pelapor.

 

Beban Kerja KPPS dan Aspek Kemanusiaan

Masalah krusial lainnya terletak pada aspek keselamatan kerja penyelenggara. PKPU Nomor 26 Tahun 2013 mewajibkan pembuatan format C1-Salinan dalam jumlah banyak yang dibubuhi tanda tangan asli untuk seluruh saksi dan pengawas. Riset mencatat bahwa kerumitan birokrasi manual ini memicu kelelahan berat dan dehidrasi pada anggota KPPS. Dari perspektif hukum administrasi negara, norma teknis seharusnya mempermudah dan melindungi hak keselamatan jiwa manusia, bukan justru menciptakan beban kerja melampaui ambang batas rasional.

Untuk mencegah terulangnya polemik serupa pada agenda pemilu mendatang, ada tiga rekomendasi hukum yang harus disegerakan:

  1. Digitalisasi dan Simplifikasi Rekapitulasi: Mengubah mekanisme pembuatan C1 Salinan manual menjadi sistem digital yang tersertifikasi hukum tanpa mengurangi transparansi bagi saksi dan pengawas.

  2. Penguatan Regulasi Proteksi Kesehatan KPPS: Memasukkan standar keselamatan kerja dan jaminan kesehatan bagi penyelenggara ad hoc sebagai bagian dari kewajiban negara dalam regulasi pemilu.

  3. Pemberatan Sanksi Politik Uang: Mempertegas sanksi pembatalan pencalonan secara cepat (disqualify) bagi kontestan yang terbukti melakukan serangan fajar, disertai penegakan hukum pidana pemilu yang tidak pandang bulu.

 

"Pemilu Bukan Cuma Soal Coblosan: Saatnya Anak Muda Ambil Alih Pengawasan"

Sebagai generasi pemuda—Milenial dan Gen Z—yang mendominasi lebih dari 50 persen DPT pada Pemilu 2024, kita sering kali hanya diposisikan sebagai "penonton manis" atau sekadar komoditas suara yang diperebutkan lewat baliho raksasa di sudut-sudut kota. Politisi berlomba memajang wajah tersenyum dengan slogan manis, namun saat hari pemungutan suara tiba, apakah suara anak muda benar-benar berdampak langsung pada perubahan hidup sehari-hari?

Jawabannya: Sangat berdampak, jika kita ikut mengawasi!

Kajian akademis Pemilu 2024 membuktikannya. Ketika anak muda acuh tak acuh, praktik money politic melenggang bebas di lingkungan RT/RW tempat kita tinggal. Saat DPT bermasalah dan satu keluarga terpisah TPS, anak muda yang paham teknologi seharusnya menjadi pihak pertama yang bersuara dan membantu verifikasi data mandiri. Ketika petugas KPPS di TPS kampung kita kelelahan sampai tengah malam, kepekaan sosial anak muda diuji untuk hadir memberikan dukungan moral dan pengawasan ketat agar tidak ada angka C1 yang diubah secara ilegal.

Pengawasan pemilu bukan lagi urusan bapak-bapak berseragam atau pejabat lembaga tinggi semata. Pengawasan partisipatif adalah bentuk cyber-activism dan aksi nyata paling keren yang bisa dilakukan anak muda hari ini:

  • Laporkan Politik Uang: Temukan serangan fajar di sekitarmu? Foto, rekam, dan laporkan langsung melalui kanal resmi Bawaslu atau platform digital pengawasan.

  • Kawal C1 di TPS: Hadir dan catat hasil penghitungan suara di TPS masing-masing. Dokumentasikan lembar C1-Pleno yang ditempel di dinding TPS dan bagikan ke media sosial sebagai rekam jejak digital publik.

  • Edukasi Pemilih Pemula: Tolak narasi fitnah dan hoaks kampanye. Edukasi teman sejawat bahwa masa depan pekerjaan, pendidikan, dan lingkungan hidup kita lima tahun ke depan ditentukan oleh kejujuran pemilu hari ini.

Masa depan Indonesia tidak ditentukan di dalam ruang rapat tertutup para politisi, melainkan di tangan generasi muda yang berani berdiri tegak menjaga kejujuran pemilu. Mari bersuara, mengawasi, dan memastikan demokrasi Indonesia tetap berintegritas!

 

Ringkasan Panduan Aksi Nyata Bagi Masyarakat

Untuk mewujudkan pemilu yang adil, Bawaslu mengajak seluruh lapisan masyarakat mengamalkan tiga langkah pengawasan mandiri:

  1. Kenali Hak Pilih dan Data DPT: Pastikan nama Anda dan keluarga terdaftar di DPT secara benar jauh sebelum hari pemungutan suara untuk menghindari ketidaksesuaian lokasi TPS.

  2. Tolak Amplop, Jaga Kehormatan: Katakan TIDAK pada serangan fajar dan segala bentuk pemberian uang/barang yang mengikat arah politik Anda.

  3. Aktif Mengawasi Penghitungan Suara: Saksikan proses penghitungan suara di TPS setempat, pastikan KPPS menempelkan lembar C1-Pleno di tempat umum, dan laporkan segala indikasi manipulasi angka kepada Pengawas TPS atau Bawaslu terdekat.

 

Referensi Sumber Hukum & Literatur:

  • Zainin, F., Darlisma, & Jasmalinda. (2024). Polemik Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Indonesia. Jurnal Hukum Normatif.

    • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    • Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13/11/1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

    • Limilia, P., & Ariadne, E. (2018). Pengetahuan Dan Persepsi Politik Pada Remaja. Jurnal Psikologi Sosial, Vol. 16, No. 01.

    • Laporan Resmi Bawaslu RI & Data Rekapitulasi Nasional KPU RI (Detiknews, Maret 2024).

Penulis: Vanny Krisno Laka, S.T.