Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Pengawasan Partisipatif yang Mengedepankan Kearifan Lokal, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu ajak Masyarakat Cegah Pelanggaran Pemilu.

Melalui Pengawasan Partisipatif yang Mengedepankan Kearifan Lokal, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu ajak Masyarakat Cegah Pelanggaran Pemilu.
\n

“Masyarakat jangan mudah terpancing isu sara”, demikian himbauan yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Thedorus Lanting pada saat menyampaikan pembukaan di atas mimbar pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Melalui Sarana Kebudayaan yang Mengedepankan Kearifan Lokal. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu (13/10) di Gedung Aula Bank Kalbar Putussibau yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kalbar Hawad Sriyanto, PLH Sekda Kapuas Hulu Bung Tomo serta Mahasiswa dari STIT Iqra’ Kabupaten Kapuas Hulu.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Rangkaian kegiatan di isi dengan berbagai pementasan seni budaya, seperti tari tradisional dan pantun berdendang (Tundang), sebagai kesenian asli Kalimantan Barat. Selanjutnya, acara di isi dengan materi dari Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Hawad Sriyanto. Dalam materinya, Hawad menyampaikan tugas dan wewenang Bawaslu diantaranya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu dan penindakan serta penyelesaian sengketa Pemilu.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Hawad juga menyampaikan perlunya pengawasan partisipatif khususnya dari masyarakat yang tidak terlepas dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimana filosofis berarti Dalam negara demokrasi modern masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, sedangkan sosiologis menekankan adanya tantangan terhadap pengawalan integritas,  pemilu tidak cukup dijawab oleh Penyelenggara Pemilu tapi juga oleh masyarakat selain itu, ada unsur yuridis dimana didalamnya terkait aturan dari mandat undang-undang yaitu UU 7 Tahun 2017 pasal 94 ayat 1 poin d yaitu tugas Bawaslu Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu  dan UU 10 TAHUN 2016 Pasal 22 huruf c dimana tugas Bawaslu menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan.

\n\n\n\n

Pada sesi akhir penutupan, Hawad menyampaiakan berharap “peserta dapat berpartisipasi dan bersinergi dalam mengawasi pemilu, serta tidak hanya dapat memahami pakaian adat masing masing tetapi juga mampu memaknai dan mentoleransi pemahaman dari rekan-rekan lainnya”.

\n"