Lompat ke isi utama

Berita

Mafindo Bekali Pengawas Pemilu Kapuas Hulu Tentang Cara Selidiki Hoax

Mafindo Bekali Pengawas Pemilu Kapuas Hulu Tentang Cara Selidiki Hoax
\n

Selasa, (20/10/2020), Sebagai upaya mengantisipasi adanya informasi hoax Bawaslu Kapuas Hulu melaksanakan pelatihan cek fakta, Pemateri pada pelatihan ini addalah Syarif R dari Komunitas Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia).

\n\n\n\n

Agenda yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) ini di ikuti oleh Panwaslu Kecamatan serta PPK/D (Panitia Pengawas Kelurahan Desa) serta di isi juga oleh Anggota Bawaslu Kapuas Hulu (Haidir) yang saat itu di dampingi Staf (Nurochim).

\n\n\n\n

Kepada peserta , Syarif menjelaskan bahwa Mafindo Sebagai lembaga yang salah satu tugas nya memeriksa fakta informasi, telah berdiri sejak Tahun 2015 secara independen, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 500 (Lima Ratus) Relawan di 16 (Enam Belas) kota, Mafindo juga telah melakukan banyak Kolaborasi dengan Media dan berbagai Lembaga dalam menyaring berbagai isu hoax secara online maupun offline.

\n\n\n\n

Syarif juga menjelaskan  melalui materi pemaparan nya, bahwa salah satu media penyebaran informasi Hoax paling banyak terjadi di Sosial Media.

\n\n\n\n

“Kampanye lebih banyak dimedia sosial sehingga memungkinkan muncul nya hoax di media sosial” Jelas Syarif Kepada peserta Pelatihan.

\n\n\n\n

Ia menunjukan contoh beberapa informasi hoax melalui presentasi nya salah satunya ketika gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dituding mendukung gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender)  melaluli beberapa meme yang dibagikan di Sosial Media.

\n\n\n\n

Beberapa contoh menunjukan hoax yang diciptakan melalui gambar dapat dibuat dengan cara mengambil gambar lain (cut) dan memotong (crop) atau menempel gambar tersebut di gambar lain nya.

\n\n\n\n

Dari materi yang di paparkan, di tahun 2003 hingga 2019 hoax berisi informasi politik mengalami peningkatan dengan jenis infromasi berupa tulisan sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen) serta  berupa foto dengan caption palsu dan gambar atau video yang dapat di posting ulang .

\n\n\n\n

Informasi tersebut dibuat dengan berbagai alasan seperti untuk membuat Provokasi, sebagai bahan ke isengan, sebagai dampak dari kecemasan akan suatu hal atau peristiwa, keuntungan ekonomi bahkan keuntungan politik.

\n\n\n\n

Tujuan dari informasi tersebut juga ada berbagai macam seperti : menurunkan reputasi seseorang baik secara personal atau institusi, membingunkan orang lain, memicu ketakutan sampai menimbulkan korban jiwa.

\n\n\n\n (Foto : Robi)
Platform Mafindo : beberapa platform yang digunakan oleh Mafindo dalam memeriksa fakta\n\n\n\n

Cara Memeriksa Fakta di berbagai Jenis Sumber Informasi

\n\n\n\n

Di Indonesia, Bagi penyebar hoax, pelaku nya dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

\n\n\n\n

Pada pelatihan ini, Syarif menjelaskan beberapa cara yang dilakukan oleh Mafindo dalam memeriksa fakta yaitu :

\n\n\n\n
  • Mencari sumber asal Informasi untuk di arsipkan
\n\n\n\n

Dalam menemukan suatu informasi yang di duga merupakan informasi Hoax, Mafindo selalu mencari sumber asal informasi yang dibagikan selanjutnya informasi tersebut akan di arsipkan baik melalui tools (Perangkat-perangkat) yang telah di sediakan atau melalui tangkapan layar (Screenshot).

\n\n\n\n
  • Mencari di mesin pencari
\n\n\n\n

Mafindo menggunakan beberapa mesin pencari baik dalam mencari berita maupun gambar.

\n\n\n\n
  • Memeriksa pemilik blog atau situs penyebar Informasi
\n\n\n\n

Salah satu cara untuk memeriksa fakta dari suatu informasi adalah dengan mencari tau siapa pemilik media yang menyebarkan informasi tersebut. Dalam paparan nya, salah satu halaman situs yang dapat digunakan untuk mencari tau pemilik suatu blog atau situs adalah situs who is look up.

\n\n\n\n
  • Mengecek Keaslian Gambar
\n\n\n\n

Serupa dengan poin di nomor 2 (Dua) Mafindo menggunakan mesin pencari untuk menentukan keaslian serta sumber gambar. Salah satu mesin pencari tersebut adalah Google Images.

\n\n\n\n
  • Mengecek Keaslian Video
\n\n\n\n

Video merupakan media yang merekam suatu kejadian secara bergerak, agak rumit untuk mencari tau keaslian suatu video. Namun, ada beberapa elemen dalam video tersebut yang dapat di cek fakta nya, dengan melihat detail video seperti bangunan yang ada dalam video, flat kendaraan, dialek pembicaraan sampai huruf yang ada di video tersebut.

\n\n\n\n
  • Memeriksa Lokasi
\n\n\n\n

Memeriksa lokasi dapat dilakukan melalui aplikasi map yang telah disediakan beberapa perusahaan pengembang teknologi.

\n\n\n\n
  • Platform Mafindo
\n\n\n\n

Sebagai organisasi anti hoax Mafindo mengembangkan beberapa platform untuk membantu dalam bekerja beberapa tools tersebut berupa laman situs sampai sosial media yang mengumpulkan pengguna dengan minat yang sama dalam menyaring informasi hoax. Beberapa tools tersebut adalah website turnbackhoax.id dan Sosial Media Anti Hoax yang dapat di akses di Facebook dan Twitter.

\n\n\n\n (Foto : Robi)
Pengorganisasian Kerja : Berbagai Pihak Bekerja Sama dengan Bawaslu dalam Mengawasi Informasi Hoax\n\n\n\n

Upaya Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu dan Provinsi Kalimantan Barat Awasi Hoax.

\n\n\n\n

Di Bawaslu Kapuas Hulu sendiri, berbagai upaya mengawasi Informasi Hoax telah dilaksanakan. Hal ini di jelaskan oleh Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Haidir. Dalam Kesempatan nya, Haidir selaku Koordinator Divisi Pengawasan di Bawaslu Kapuas Hulu ini menjelaskan upaya yang telah dilaksanakan, seperti mengawasi sosial media dengan support dari Bawaslu Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan Pilkada Tahun 2020 sehingga dapat memperkuat pengawasan terhadap Informasi berisi Hoax yang beredar di Sosial Media.

\n\n\n\n

Haidir juga menjelaskan beberapa aspek yang di awasi berupa : Ujaran Kebencian, Diskriminasi Sara Paslon, Disinformasi, Ujaran kebencian, Adu Domba, Netralitas ASN dan Perangkat Desa, Iklan Kampanye di Luar Jadwal, Pemberitaan yang tidak berimbang hingga keterlibatan anak dan fasilitas Pemerintah.

\n\n\n\n

Haidir juga mengungkapkan bahwa, dalam memperkuat pengawasan terhadap adanya informasi yang bersifat Hoax, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menjalin kerja sama dengan Mafindo Pontianak, Cyber Crime Polda serta KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) Kalbar.

\n\n\n\n

Acara Pelatihan selanjutnya ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta. Banyak pertanyaan yang di berikan peserta menunjukan antusias dalam mengikuti kegiatan. (Rob/Humas).

\n"