Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Optimalkan Upaya Pencegahan Melalui Imbauan Ke KPU

Bawaslu Kapuas Hulu mengantarkan Imbauan ke KPU Kapuas Hulu terkait pdpb

Bawaslu Kapuas Hulu melalui Staf Sekretariat (Rismadani Jaya Saputra dan Fahrul Rozi) menyampaikan Imbauan dalam pelaksanaan PDPB kepada KPU Kapuas Hulu.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Dalam upaya memaksimalkan pencegahan potensi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan imbauan strategis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada hari Rabu, (25/06/2025).

Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kapuas Hulu untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga meminimalisir permasalahan di kemudian hari.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisapasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, S.Pd.I., menjelaskan bahwa imbauan ini didasari oleh pentingnya data pemilih yang valid sebagai fondasi utama Pemilu yang jujur dan adil. 

"PDPB adalah kunci. Data pemilih yang bersih dan akurat akan sangat membantu dalam mencegah berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, hingga potensi penyalahgunaan hak pilih," ujar Haidir.

Adapun poin-poin dalam imbauan Bawaslu Kapuas Hulu tersebut, antara lain:

  • Melakukan Pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi melalui pengecekan dan pemetaan data pemilih;

  • Melakukan koordinasi minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan Bawaslu Kapuas Hulu, Disdukcapil Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau, Polres Kapuas Hulu, Pemerintah Tingkat Kecamatan, tingkat Desa/Kelurahan serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan masukan mengenai data pemilih;

  • Melakukan pemutakhiran dengan cara penyandingan data, pengelompokan pemilih yang berada di lokasi khusus pada Lembaga pemasyarakatan dan/atau panti sosial, menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru sesuai ketentuan (genap 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, alih status dari TNI/POLRI menjadi sipil, dan pemilih pindah masuk);

  • Melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pelaksanaan PDPB dan melakukan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali;

  • Melakukan tindak lanjut dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi pelaksanaan PDPB;

  • Menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada stakeholder terkait;

  • Mengumumkan hasil rekapitulasi pelaksanaan PDPB melalui saluran resmi KPU Kapuas Hulu;

  • Melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap penetapan pelaksanaan PDPB tingkat Kabupaten Kapuas Hulu;

  • Menggunakan aplikasi SIDALIH untuk mendukung kerja KPU Kapuas Hulu dalam Menyusun, mongkoordinasi, mengumumkan dan memelihara hasil pemutakhiran dan pemilih secara berkelanjutan.

Haidir menambahkan bahwa Bawaslu Kapuas Hulu akan terus mengawal dan memantau setiap tahapan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kapuas Hulu.

"Peran pengawasan kami bukan hanya menindak, tetapi juga melakukan pencegahan. Dengan imbauan ini, kami berharap KPU dapat lebih proaktif dan teliti dalam setiap langkah pemutakhiran data pemilih," jelasnya.

Bawaslu Kapuas Hulu berharap imbauan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga pelaksanaan PDPB dapat berjalan optimal dan menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar merepresentasikan kondisi terkini. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Kapuas Hulu.

Isi Imbauan Bawaslu Kapuas Hulu kepada KPU Kapuas Hulu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Penulis Editor : Ino

Fotografer : Wellibrodus