Bawaslu Kapuas Hulu Ikuti Sosialisasi Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan Secara Daring
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri rapat sosialisasi pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis (22/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas seluruh jajaran pengawas pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu RI menekankan beberapa instrumen krusial bagi para pengawas, di antaranya:
- Pemetaan Potensi Konflik: Mengidentifikasi hubungan keluarga, relasi bisnis, atau afiliasi politik yang dapat memengaruhi objektivitas pengawas.
- Mekanisme Pelaporan: Prosedur formal bagi pengawas untuk melaporkan diri jika berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
- Deklarasi Terbuka: Kewajiban bagi jajaran pengawas untuk secara jujur menyatakan posisinya demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, H. Musta’an, S.Sos., menyampaikan keterangannya bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini sangat penting mengingat tantangan pengawasan di lapangan semakin kompleks.
"Deklarasi konflik kepentingan bukan sekadar administratif, melainkan benteng moral bagi setiap pengawas agar tetap tegak lurus pada aturan dan tidak terintervensi oleh kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya di sela-sela agenda daring tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kapuas Hulu memiliki pemahaman yang seragam mengenai batasan etika dan mampu mengambil keputusan yang tidak memihak dalam setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Penulis dan Foto : Humas