Bawaslu Kapuas Hulu Ikuti Diskusi Intensif Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Guna memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait tata kelola barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu turut serta dalam kegiatan diskusi penting mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, yang dilaksanakan via Zoom Meeting, pada hari Selasa, (22/07/2025).
Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Alexsius Doni, S.P., yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Barat ini menyoroti berbagai aspek krusial dalam Perbawaslu 18/2018, mulai dari prosedur identifikasi, pengumpulan, penyimpanan, hingga pelaporan barang bukti.
Lanjut, Doni juga menyatakan bahwa partisipasi dalam diskusi ini sangat vital untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
"Pengelolaan barang dugaan pelanggaran merupakan salah satu komponen penting dalam penegakan hukum pemilu. Ketepatan dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti sangat menentukan kualitas penanganan pelanggaran," ujar Doni dalam keterangannya.
Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang mengatur secara detail bagaimana Bawaslu harus bertindak ketika menemukan adanya barang yang diduga merupakan hasil atau alat dari pelanggaran pemilu. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari dokumen, alat peraga kampanye ilegal, hingga barang lain yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
"Melalui diskusi ini, kami mendapatkan banyak masukan dan pemahaman baru yang akan kami terapkan di Kapuas Hulu." tambah Doni.
Diskusi ini juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu di berbagai tingkatan dalam mengimplementasikan Perbawaslu tersebut di lapangan. Diharapkan, dengan adanya kegiatan semacam ini, koordinasi dan sinergi antarlembaga pengawas pemilu dapat semakin kuat, demi terwujudnya pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan demokratis.
Partisipasi aktif Bawaslu Kapuas Hulu dalam diskusi ini menunjukkan komitmen kuat mereka dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengawasan, khususnya dalam aspek penanganan barang dugaan pelanggaran, demi menciptakan pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Kapuas Hulu.
Turut hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, Mohamad Romadon (Anggota Bawaslu Sintang) serta bertindak sebagai penanggap yaitu Badrul Munir (Anggota Bawaslu Banten).
Penulis, Editor : Ino
Fotografer : Wellibrodus