Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Gandeng BPJS dan Dinas PMD Guna Evaluasi PDPB

Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir dan Ike Verawati Fajrin didampingi Plt. Kasek dan Kasubbag Pengawasan

Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir dan Ike Verawati Fajrin didampingi Plt. Kasek dan Kasubbag Pengawasan, memaparkan materi diskusi kepada perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu – Guna memastikan keakuratan data pemilih di wilayah Kapuas Hulu, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Rabu (17/12/2025).

Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, S.Pd.I., yang sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, menerangkan bahwa langkah ini juga diambil dengan mengedepankan sinergi lintas instansi dengan menghadirkan narasumber dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu.

Lanjut, pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, S.E., juga menyampaikan bahwa validitas data pemilih adalah fondasi utama demokrasi yang berkualitas. “Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD dinilai sangat strategis untuk melakukan verifikasi faktual terhadap status kependudukan dan pekerjaan masyarakat.” Ujarnya.

  • BPJS Ketenagakerjaan: Membantu dalam memvalidasi data pemilih berdasarkan status ketenagakerjaan, guna mengidentifikasi pemilih yang mungkin telah berpindah tugas atau mengalami perubahan status profesi yang mempengaruhi hak pilih (seperti masuk atau pensiun dari TNI/Polri).

  • Dinas PMD: Berperan penting dalam memantau dinamika data penduduk di tingkat desa, termasuk laporan kematian, pindah datang, serta perubahan status sipil lainnya yang seringkali belum terlaporkan secara administratif di tingkat kabupaten.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kapuas Hulu menekankan beberapa poin krusial dalam pengawasan PDPB tahun ini:

  1. Akurasi Data Pemilih Pemula: Memastikan warga yang memasuki usia 17 tahun terakomodasi dengan baik.

  2. Pembersihan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri secara berkala.

  3. Transparansi Administrasi: Mendorong desa-desa melalui DPMD agar lebih proaktif memperbarui data administrasi kependudukan di tingkat akar rumput.

"Data pemilih bersifat dinamis. Melalui koordinasi ini, kita ingin meminimalkan potensi sengketa data di masa depan dengan mencocokkan informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dan laporan dari desa melalui DPMD," ujar Haidir di sela kegiatan.

Rapat ini diharapkan menghasilkan kesepahaman dalam mekanisme pertukaran informasi agar proses pemutakhiran data di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan lebih transparan, akuntabel, dan inklusif.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
dinas PMD kapuas hulu

Penulis dan Foto : Humas