BAWASLU KAPUAS HULU AJAK WNI USIA 17 TAHUN KEATAS UNTUK BERANI LAPORKAN POLITIK UANG
|
Upaya memberantas money politics dalam pesta demokrasi adalah tanggung jawab bersama.\nMeski secara institusi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu\nterus berupaya memberantas persoalan ini. Didalam pasal 278 ayat (2)\ndijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau, kampanye Pemilu\nyang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang\natau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung dapat dikenakanpenjara\npaling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (Empat\nPuluh Delapan Juta).
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut Musta’an selaku ketua Bawaslu Kapuas Hulu mengatakan “Apabila menemukan indikasi politik uang, tangkap dan laporkan ke pengawas pemilu terdekat. Siapkan bukti dan saksi. Setiap individu WNI usia 17 tahun keatas semua sebagai pengawas demokrasi. Jadi bisa melaporkan ke bawaslu. Kalau kita sama-sama berkomitmen ingin pemilu berkualitas dan berintegritas, mari bergandengan tangan melaporkan politik uang. “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, bersama BAWASLU TEGAKAN KEADILAN PEMILU”. Pemilih cerdas, pemilu berkualitas harus di Awasi, Cegah dan tindak!!!. Jangan ragu dan takut, kalau mau negeri ini ada perubahan, dengan hadirnya wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas. Tanpa politik uang dan politisasi sara. Kalau bukti-bukti dan saksi lengkap pasti kami proses sampai pada diskualifikasi.”Selasa (2/4).
\n\n\n\nSelain membenarkan pernyataan tersebut, pada\nkesempatan lainnya Kariyansyah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu\njuga mengatakan “Setiap peserta pemilu 2019 harus memperhatikan Pasal 523 Ayat\n(3) dimana setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan\natau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan\nhak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dapat dipidana dengan pidana\npaling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (Tiga\nPuluh Enam Juta Rupiah)”, Ucap Kariyansyah. Selasa (2/4).
\n"