Bawaslu Kapuas Hulu Gelar Apel Pencanangan HUT Bawaslu

0
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta’an, tengah memberikan arahan pada Apel Pencanangan HUT Ke-16 Bawaslu. Foto : Humas Bawaslu Kapuas Hulu.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Dalam rangka memperingat Hari Ulang Tahun ke-16 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Apel Pencanangan HUT ke-16 Bawaslu, yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari senin, 25/3/2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an, dalam arahannya pada kegiatan apel tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 74 Tahun 2024, serta dalam rangka menyambut HUT ke-16 Bawaslu pada tanggal 9 April 2024.

“Pelaksanaan kegiatan Apel ini adalah sebagai bentuk peringatan Sejarah perjalanan Bawaslu, dan juga sebagai bentuk penghormatan dan rasa memiliki Bawaslu oleh semua jajaran Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia.” Ujar Musta’an.

Sedikit informasi terkait sejarah singkat terbentuknya Bawaslu yaitu, kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Fotografer : Welly

Editor : Ino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *