Lompat ke isi utama

Berita

Tidak memenuhi syarat dukungan , Akok-Dominikus harus penuhi syarat berikut agar dapat maju ke pancalonan

Tidak memenuhi syarat dukungan , Akok-Dominikus harus penuhi syarat berikut agar dapat maju ke pancalonan
\n

Putussibau,Kapuas Hulu- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020 . Setelah dilaksanakan pengawasan pada proses penyerahan dan pengecekan jumlah dukungan Bakal Calon Perseorangan Edi Suhita – Dominikus Sehen, KPU Kapuas Hulu menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada rapat Pleno Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, Selasa (21/7).

\n\n\n\n


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Haidir dan Theodorus Lanting beserta staf Nurochim. Haidir menjelaskan dari hasil Berita Acara yang telah diserahkan, Bakal Calon Perseorangan Edi Suhita (Akok) – Dominikus Sehen hanya harus memiliki minimal 17.894 dukungan sesuai syarat yang ditetapkan oleh KPU. Edi Suhita (Akok) – Dominikus belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 karena hanya mendapatkan 7021 pendukung daru hasil rapat pleno tingkat kabupaten, namun, harus memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan apabila ingin mencalonkan diri.

\n\n\n\n

Pasangan Calon Edi Suhita dan Dominikus Sehen sebelumnya pada Minggu (23/2/2020) sudah mengantongi 17.967 dukungan namun hanya 17.313 dukungan yang memenuhi syarat sedangkan sisa nya sebanyak 654 dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kapuas Hulu.

\n\n\n\n

Setelah itu, KPU juga telah meminta kepada Dukcapil agar dilakukan pengecekan, karena ditemukan 665 dukungan yang tidak terdapat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir dan atau DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari jumlah 17.313.

\n\n\n\n

Saat di temui, Haidir menjelaskan bahwa Bakal Calon Perseorangan, Edi Suhita – Dominikus Sehen memiliki 16.648 dukungan yang memenuhi syarat verfak , tersebar di 23 Kecamatan dan 241 Desa/Kelurahan,

\n\n\n\n


“Bakal Calon Perseorangan, Edi Suhita – Dominikus Sehen hanya memiliki 16.648 dukungan memenuhi syarat yang di verfak , tersebar di 23 Kecamatan dan 241 Desa/Kelurahan . Maka berdasarkan keputusan dari KPU, untuk dapat maju ke pancalonan Edi Suhita dan Dominikus Sehen harus dapat menggenapkan kekurangan yang mesti disampaikan pada masa perbaikan sejumlah 10.873 dikali dua, yakni sama dengan 21.746 dukungan.Jelas Haidir Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Divisi Pengawasan Humas dan Hubal.

\n\n\n\n

Masa perbaikan tersebut nantinya akan dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2020 Pukul 00.00 Wib. Setelahnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dikumpulkan oleh Tim Bapaslon dan di verifikasi faktual secara bersama. (Rob/Humas)

\n"