Staf PPPK Bawaslu Kapuas Hulu Angkatan 2025 Mengikuti MOOC
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. - Sebanyak 8 (delapan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, yang diangkat pada tahun 2025, diwajibkan mengikuti program Massive Open Online Courses (MOOC) sebagai bagian dari proses pengangkatan mereka. Program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap staf memiliki kompetensi dasar yang diperlukan sebelum bertugas penuh.
Pelaksanaan MOOC ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pada peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK. Materi yang disajikan dalam MOOC mencakup berbagai aspek, mulai dari wawasan kebangsaan, integritas, etika, hingga tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Mohd. Ali Hasbi, S.E., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Program MOOC ini sangat penting. Ini bukan hanya formalitas, tapi juga bekal bagi para staf PPPK agar siap menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan profesional dan berintegritas.
"Semua peserta diwajibkan menyelesaikan modul dan lulus ujian sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap pengangkatan berikutnya." Ujar Hasbi.
Staf PPPK yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian MOOC akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kelulusan. Sertifikat ini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam berkas pengangkatan. Proses ini diharapkan dapat membentuk aparatur yang berintegritas dan profesional dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.
Staf PPPK Bawaslu Kapuas Hulu angkatan 2025 ini nantinya akan ditempatkan di sub bagian sesuai penempatan yang tertera dalam Surat Keputusan masing-masing Pegawai, untuk memperkuat kinerja pengawasan Bawaslu Kapuas Hulu. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan menjamin proses demokrasi yang lebih transparan dan adil di Kapuas Hulu.
Penulis dan Foto : Vanny Krisno L