Lompat ke isi utama

Berita

Randau Ruai dan Tokoh Adat Mitra Bawaslu, Cegah Pelanggaran dengan Kearifan Lokal

Randau Ruai dan Tokoh Adat Mitra Bawaslu, Cegah Pelanggaran dengan Kearifan Lokal
\n

Kapuas Hulu, Temuyuk -
Panwaslu Kecamatan Bunut Hulu  melaksanakan kegiatan Deklarasi Tokoh Adat Mitra Bawaslu pada hari Sabtu (3/10/2020) bertempat di Sekretariat.

\n\n\n\n

Kegiatan Deklarasi dilaksanakan pada pukul 09.00 sd 11.00 WIB yang dihadiri oleh Theodoros Lanting Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Ari Hutomo Danramil 1206, M. Taha. S Punggawa Kecamatan, sekaligus Tokoh Adat di Kecamatan Bunut Hulu.

\n\n\n\n

Kordiv OSDM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan deklarasi ini memang terobosan dari Bawaslu Kapuas Hulu dan berkeyakinan bahwa tokoh adat setempat mampu dan dapat menyelesaikan perkara maupun persoalan dengan kearifan lokal di Daerah setempat.

\n\n\n\n

Kordiv OSDM juga menyampaikan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan karena orang yang terlihat sehat juga bisa terpapar virus Covid-19 maka harus waspada jangan sampai pemilu ini menjadi cluster penyebaran virus Covid-19.

\n\n\n\n

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Bunut Hulu dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan deklarasi, lebih menekankan pada poin-poin penting yang tidak diperbolehkan maupun yang diwajibkan dalam pengawasan, diantaranya pemilih tidak boleh diwakilkan dan penerapan protokol kesehatan. Pemilih tidak boleh diwakilkan dan penerapan protokol kesehatan merupakan 2 poin utama dari pencegahan pelanggaran yang saat ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kapuas Hulu dimana poin tersebut terdiri dari : pencegahan penularan Covid-19, bebas Isu SARA, bebas dari Pemilih Terwakilkan dan Mengedepankan Netralitas ASN, TNI/POLRI.

\n\n\n\n

Kegiatan deklarasi ini, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bunut Hulu Mahadir, kepada Punggawa Kecamatan, pembacaan deklarasi, dan penandatangan teks deklarasi dan ditutup dengan do'a.

\n\n\n\n

(Penulis : Elmi, Editor : Robi).

\n