PANWASCAM KABUPATEN KAPUAS HULU ANTUSIAS IKUTI RAKOR TERKAIT PENGAWASAN PARTISIFATIF DAN AKREDITASI PEMANTAU PEMILU 2019
|
Minggu, 24/03/2019- Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) terlihat antusias dalam mengikuti acara Rapat Kordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif dan dan Akreditasi Pemantau PILEG dan PILPRES 2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu .Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Mitra Sentosa Jl. K.S Tubun Putussibau Utara ini di ikuti oleh PANWASCAM dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Acara tersebut juga di isi oleh materi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kapuas Hulu yang memaparkan point masing - masing kepada peserta rapat kordinasi.
\n\n\n\nMateri pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Theodorus Lanting yang menjelaskan materi terkait tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bahwa syarat-syarat perekrutan harus mengacu pada pasal-pasal di dalam UU No. 7 Tahun 2017 diantara nya pasal 114, pasal 115 dan pasal 116. Selanjutnya di isi oleh pemateri dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Haidir. Pada kesempatan nya , Haidir menjelaskan langkah-langkah terkait masa persiapan, pelaksanaan dan metode pengawasan yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
\n\n\n\n
Simulasi Pengawasan dari Kariansyah selaku Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran \n\n\n\n
Pada acara selanjutnya materi rakor diisi oleh Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an terkait Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS. Musta'an menekankan bahwa " Setiap pengawas wajib menguasai dasar hukum pengawasan yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan Umum 2019 serta Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Prolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemlilu 2019". Pada sesi akhir acara terakhir acara di isi oleh Simulasi Pengawasan dari Kariansyah selaku Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.
\n\n\n\n\n"