Netral Itu Bukan Diam
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Bayangkan seorang ASN membuka media sosial di sela aktivitasnya. Satu tombol like, satu komentar, satu unggahan, atau satu foto bersama kandidat mungkin terlihat sederhana. Namun, di ruang digital yang jejaknya sulit dihapus, tindakan kecil tersebut dapat dibaca sebagai bentuk keberpihakan.
Di sinilah makna netralitas ASN menjadi relevan—bukan hanya ketika berada di balik meja pelayanan, tetapi juga ketika berada di balik layar telepon genggam.
Netral bukan berarti ASN tidak peduli terhadap demokrasi. Sebaliknya, netralitas merupakan cara ASN memastikan bahwa pelayanan negara tetap diberikan kepada semua warga tanpa membedakan pilihan politiknya.
Kajian Nizza Kartika Sari dan Adelia Trisna Juniar dalam Policies on Regulatory Reform Law Journal menempatkan netralitas ASN sebagai prinsip penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa tantangan netralitas tidak hanya berasal dari tekanan politik, tetapi juga dari kurangnya pemahaman mengenai batas-batas perilaku ASN dalam kehidupan politik.
Ketika “Like” Bukan Sekadar Like
Generasi muda hidup dalam ruang digital. Informasi politik hadir melalui TikTok, Instagram, Facebook, X, YouTube, hingga berbagai platform percakapan. Batas antara ruang pribadi dan ruang publik pun semakin tipis.
Bagi masyarakat umum, memberikan like, membagikan konten, atau menulis komentar politik merupakan bagian dari ekspresi pribadi. Namun bagi ASN, terdapat tanggung jawab profesi yang membuat perilaku politik perlu ditempatkan dalam batas-batas tertentu.
Jurnal yang menjadi rujukan tulisan ini menguraikan sejumlah bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai keberpihakan, termasuk membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan konten, memberikan like, mengikuti akun atau grup pemenangan, menghadiri deklarasi atau kampanye, hingga memberikan dukungan aktif kepada peserta pemilu.
Artinya, menjaga netralitas di era digital bukan sekadar persoalan tidak hadir dalam kampanye. Netralitas juga menyangkut bagaimana seorang ASN menggunakan ruang digitalnya.
ASN Bekerja untuk Semua
Mengapa netralitas begitu penting?
Karena masyarakat datang kepada pemerintah bukan untuk dilayani berdasarkan pilihan politik, melainkan berdasarkan haknya sebagai warga negara.
Seorang warga yang berbeda pilihan politik tetap berhak mendapatkan pelayanan administrasi yang sama. Seorang pelaku usaha tetap berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan. Seorang masyarakat di wilayah terpencil tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan publik.
Inilah esensi netralitas: jabatan publik tidak boleh berubah menjadi alat kepentingan politik pribadi atau kelompok.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta bebas dari intervensi politik.
Kajian Sari dan Juniar juga menegaskan bahwa keberpihakan ASN dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Dalam masyarakat yang memiliki beragam pilihan politik, netralitas diperlukan agar tidak muncul diskriminasi maupun tekanan politik terhadap kelompok tertentu.
Dengan kata lain, netralitas ASN sesungguhnya bukan hanya urusan birokrasi. Ia menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Demokrasi Tidak Membutuhkan ASN yang Berpihak
Demokrasi membutuhkan kompetisi politik. Masyarakat bebas menentukan pilihan politiknya. Peserta pemilu bebas menyampaikan gagasan sesuai aturan. Namun aparatur negara memiliki posisi yang berbeda.
ASN bekerja menggunakan kewenangan negara. Karena itu, masyarakat membutuhkan aparatur yang dapat dipercaya untuk memberikan pelayanan tanpa melihat siapa yang didukung, dari kelompok mana seseorang berasal, atau pilihan politik apa yang dimilikinya.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan tertentu dalam kegiatan kampanye, sementara PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Konsekuensi terhadap pelanggaran netralitas dapat berupa sanksi administratif maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, memahami aturan bukan sekadar untuk menghindari hukuman, tetapi untuk menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan publik.
Netralitas Dimulai dari Hal-Hal Kecil
Sering kali integritas dibayangkan sebagai sesuatu yang besar: menolak intervensi, menolak tekanan, atau berani mengambil keputusan sulit.
Padahal, integritas juga dapat dimulai dari hal yang sangat sederhana.
Berhati-hati sebelum mengunggah.
Berpikir sebelum berkomentar.
Memeriksa kembali sebelum membagikan.
Memahami aturan sebelum bertindak.
Di era ketika satu unggahan dapat disebarkan dalam hitungan detik, kesadaran digital menjadi bagian dari profesionalisme ASN.
Karena itu, literasi mengenai netralitas ASN perlu dikemas dengan bahasa yang dekat dengan generasi muda. Edukasi tidak cukup berhenti pada kalimat “ASN harus netral”. Masyarakat dan ASN perlu memahami apa arti netral dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan
Pada akhirnya, isu netralitas ASN bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan sanksi.
Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi terhadap kepercayaan masyarakat ketika aparatur negara dianggap berpihak.
Masyarakat yang kehilangan kepercayaan akan mempertanyakan pelayanan. Setiap keputusan dapat dicurigai memiliki kepentingan. Setiap kebijakan dapat dibaca melalui kacamata politik. Pada titik inilah persoalan netralitas tidak lagi menjadi persoalan internal birokrasi, tetapi menjadi persoalan kualitas demokrasi dan pelayanan publik.
Jurnal Sari dan Juniar menempatkan netralitas sebagai salah satu fondasi untuk menjaga kredibilitas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Maka, menjaga netralitas bukan berarti menjauh dari masyarakat. Justru sebaliknya, ASN harus semakin dekat dengan masyarakat melalui pelayanan yang adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Dari Ruang Digital ke Ruang Pelayanan
Tantangan terbesar netralitas ASN hari ini mungkin bukan hanya berada di ruang rapat atau arena politik, tetapi juga di layar ponsel kita.
Sebab, masyarakat dapat melihat, menilai, dan menyimpan jejak digital dalam waktu yang sangat lama.
Karena itu, pesan tentang netralitas perlu dibuat sederhana:
ASN boleh hadir di ruang digital, tetapi integritas harus tetap menjadi batasnya.
ASN boleh berinteraksi dengan masyarakat, tetapi pelayanan tidak boleh berubah menjadi keberpihakan.
ASN bekerja bukan untuk satu pilihan politik, melainkan untuk seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, netralitas bukan tentang menjadi diam. Netralitas adalah tentang memastikan bahwa ketika seorang ASN berbicara, bekerja, melayani, dan menggunakan kewenangannya, yang berdiri di atas kepentingan pribadi maupun golongan adalah kepentingan masyarakat dan negara.
Sebab kepercayaan publik tidak dibangun oleh satu slogan. Ia dibangun dari jutaan tindakan kecil yang konsisten—termasuk satu keputusan untuk tetap netral.
Sumber Utama
Nizza Kartika Sari & Adelia Trisna Juniar. (2024). “Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu.” Policies On Regulatory Reform Law Journal (PLJR), Vol. 1 No. 1 Tahun 2024, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Rujukan Regulasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : Vanny Krisno Laka, S.T.