MEMASUKI MASA TENANG, BAWASLU KAPUAS HULU GELAR PENERTIBAN APK
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Memasuki masa tenang, jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024 (27 November 2024), Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan melakukan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye secara serentak yang terpasang di ruang publik di sepanjang ruas jalan protokol, yang dilaksanakan pada hari Minggu, (24/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an dalam keterangannya menyampaikan bahwa menurut ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Kami (jajaran pengawas Pemilu) mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu yang telah mendukung kegiatan penertiban APK yang terselenggara pada hari ini” Ujar Musta’an.
Lanjut. Musta’an juga berharap agar pasangan calon dan tim kampanye beserta seluruh Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tetap menjaga ketertiban serta keamanan di wilayahnya masing-masing dan tidak mudah terpancing dengan adanya isu-isu Sara maupun isu-isu negatif, yang dapat memecah belah persatuan Masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Lebih Lanjut. Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ike Verawati Fajrin menambahkan bahwa tujuan dilaksanakannya penertiban APK pada masa tenang yakni agar tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan tidak sah selama masa tenang serta menurunkan potensi gesekan antarpendukung selama masa tenang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kapuas Hulu, Kepolisian Resort Kapuas Hulu, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis/Editor/Fotografer : Ino