Lompat ke isi utama

Berita

Manfaatkan Momentum WFH, Bawaslu Kapuas Hulu Percepat Penataan Arsip Kadaluarsa

proses klasifikasi arsip

Jajaran sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu bidang administrasi melaksanakan seleksi dan penilaian terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menghalangi produktivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu. Memanfaatkan ritme kerja yang lebih fleksibel, jajaran sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu justru tancap gas melakukan seleksi dan penilaian arsip kadaluarsa sebagai bagian dari tertib administrasi lembaga, yang dilaksanakan pada hari Jum’at (8/5/2026).

Langkah ini diambil untuk merapikan database dokumen fisik maupun digital, sehingga saat aktivitas kantor kembali normal sepenuhnya, sistem pengarsipan sudah jauh lebih efisien.

Kepala Sekretariat, Mohd. Ali Hasbi menyampaikan bahwa meski sebagian staf menjalankan tugas secara daring, koordinasi mengenai klasifikasi arsip tetap berjalan ketat. Penilaian dilakukan terhadap tumpukan dokumen dari periode pengawasan pemilu sebelumnya yang telah memasuki masa retensi.

"WFH bukan berarti vakum. Kami memanfaatkan momentum ini untuk menyortir dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). Ini penting agar ruang arsip kita tidak overload dan pencarian data penting di masa depan jadi lebih cepat," ujar Hasbi.

Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian tinggi melalui beberapa tahapan utama:

TahapanDeskripsi Kegiatan
PenyortiranMemisahkan arsip vital, aktif, inaktif, dan yang sudah kadaluarsa.
Verifikasi Nilai GunaMemastikan dokumen yang akan dimusnahkan tidak memiliki kaitan dengan sengketa hukum atau audit yang masih berjalan.
DigitalisasiMelakukan pemindaian (scanning) pada dokumen penting sebelum dokumen fisik dikategorikan kadaluarsa.
Penyusunan DaftarMembuat daftar pertelaan arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan sesuai prosedur ANRI.

Penataan arsip ini bukan sekadar urusan bersih-bersih kantor. Hal ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan administrasi yang rapi, Bawaslu Kapuas Hulu berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini diharapkan selesai tepat waktu sehingga pada tahapan pemilu atau pemilihan mendatang, tata kelola dokumen Bawaslu Kapuas Hulu telah siap mendukung kerja-kerja pengawasan yang lebih profesional

seleksi arsip