Kupas Tuntas Penanganan Pelanggaran, Ike Bekali Peserta P2P
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, S.E., membawakan materi strategis mengenai tata kelola penanganan pelanggaran proses pemilu dan pilkada dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kapuas Hulu di Aula Media Center Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Sabtu (18/7/2026).
Sesi pemaparan materi ini diberikan secara khusus kepada para peserta untuk membekali masyarakat dengan pemahaman mendalam mengenai alur hukum, mekanisme pelaporan, serta prosedur penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di lapangan.
Pemberian materi penanganan pelanggaran ini sangat krusial agar para pengawas partisipatif mampu mengenali jenis-jenis pelanggaran, mulai dari administrasi, kode etik, hingga pidana pemilu. Melalui pembekalan tersebut, masyarakat diajak untuk memahami batasan kewenangan lembaga serta cara menyusun laporan temuan yang memenuhi syarat formal dan materiil. Edukasi ini bertujuan agar partisipasi publik dalam mengawal pesta demokrasi dapat berjalan secara terstruktur, objektif, dan berlandaskan pada regulasi hukum yang berlaku di wilayah Bumi Uncak Kapuas.
Dalam pemaparannya, Ike menekankan pentingnya ketelitian dan keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. "Penanganan pelanggaran tidak akan berjalan optimal tanpa peran serta aktif dari masyarakat yang berani melapor berdasarkan data dan fakta yang akurat. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para peserta P2P memahami betul prosedur penindakan sehingga pengawasan yang dilakukan benar-benar efektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ike di hadapan para peserta yang menyimak dengan antusias.
Para peserta tampak aktif mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi kasus terkait dinamika penegakan hukum pemilu. Melalui pembekalan komprehensif ini, Bawaslu Kapuas Hulu optimis kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat. Sinergi yang kuat antara masyarakat yang melek hukum dan lembaga pengawas diyakini mampu mempersempit ruang gerak pelaku kecurangan. Langkah strategis ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan proses pemilu dan pilkada yang jujur, adil, transparan, serta bermartabat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kapuas Hulu.