KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KAPUAS HULU IKUTI RAKOR TINGKAT PROVINSI TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU.
|
Jum’at 22/03/2019- BAWASLU Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Acara yang dilaksanakan di Hotel Orchardz Pontianak ini di ikuti oleh ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas Hulu Musta’aan S.Sos dan Anggota beserta staf. Pada kesempatan ini, disampaikan poin – poin penting terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta acara cepat (PSPPAPAC).
\n\n\n\n
\n\n\n\nPada kesempatan nya Hawad Sriyanto, S.H. Anggota Bawaslu Kalimantan Barat Selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa dasar hukum terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dapat dilihat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Perbawaslu No 18 Tahun 2017 jo Perbawaslu No 18 Tahun 2018 jo Perbawaslu No 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (PSPP). Selanjutnya, pada pembahasan mengenai PSPPAPAC Hawad Sriyanto Selaku Pemateri sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa BAWASLU menerangkan bahwa Prinsip Umum dalam Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan dengan cara Mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya dan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui Mediasi tidak mencapai kesepakatan.
\n\t\t"