IKE PASTIKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN 2024
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Guna mempersiapkan mekanisme dan strategi penanganan permohonan informasi publik yang berkaitan dengan proses Pemilihan Serentak tahun 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kab. Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin menghadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang I. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Jakarta mulai tanggal 4 s/d 6 Juli 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut berpesan agar segala bentuk penguatan terkait penanganan permohonan informasi publik yang diperoleh pada kegiatan tersebut harus disosialisasikan. Dan juga pengelolaan informasi publik di lembaga Bawaslu wajib ditangani secara baik. Hal tersebut guna menghadapi tantangan kedepan seperti disinformasi dan misskomunikasi yang beredar luas di jagat maya.
Ditambahkannya juga bahwa setiap divisi di lembaga Bawaslu mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga Kabupaten/Kota harus tetap saling berkoordinasi sehubungan dengan data informasi publik. Hal itu guna mendorong terwujudnya transparansi, efisensi, serta profesionalitas dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Serta tak lupa menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Lanjut. Ike dalam keterangannya meyampaikan bahwa output yang diperoleh dari kegiatan ini, para peserta dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Dan juga peserta dapat memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
“Semoga dengan kehadiran Bawaslu Kapuas Hulu dalam rapat kerja teknis ini, diharapkan proses Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, serta masyarakat mendapatkan akses informasi yang memadai” Ujar Ike.
Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu RI, Puadi beserta jajaran Sekretariat Jenderal pada bagian Pusat Data Informasi beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Staf yang membidangi pengelolaan informasi publik.
Penulis & Editor : Ino
Fotografer : Ino