Lompat ke isi utama

Berita

Hindari kerumunan, Bawaslu sediakan layanan SIPS

Hindari kerumunan, Bawaslu sediakan layanan SIPS
\n

Kapuas Hulu,Putussibau-

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an ikut mendampingi Bupati Kapuas Hulu A. M Nasir pada video confrence Rapat Koordinasi Penegakkan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 , Hari Jum'at (18/09/2020/) di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu .

\n\n\n\n

Video confrence tersebut di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan di ikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Ketua Bawaslu RI Abhan .

\n\n\n\n

Pada video confrence kali ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, beberapa tahapan pemilihan dapat menciptakan potensi terjadi nya penyebaran covid 19 melalui kerumunan masa, salah satunya pada tahapan penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020.

\n\n\n\n

Pada tahapan penetapan pasangan calon para peserta pemilihan dapat mengajukan sengketa dari Tanggal 23 September hingga 9 November. Selama 16 hari,Pasangan Calon tersebut, mengajukan sengketa melalui Bawaslu, otomatis pendukungnya bisa saja ramai-ramai ke Bawaslu setelah itu Bawaslu akan mengambil keputusan, bagi pasangan yang tidak lolos, dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) dan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu harus mewaspadai adanya kerumunan pada tahapan tersebut." Jelas Tito Karnavian.

\n\n\n\n

Senada dengan pernyataan tersebut Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyediakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa untuk menghindari potensi kerumunan masa" "Kami membuka ruang online SIPS seandainya paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat,mereka tidak perlu datang ke kantor cukup melalui online. Oleh karena itu, melalui SIPS ini upaya penyelesaian dapat mengurangi potensi kerumunan masa".Kata Abhan dalam video confrence tersebut.

\n\n\n\n

Melalui SIPS para pencari keadilan dalam pilkada menjadi lebih mudah menyelesaikan sengketa Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu saat ini juga sudah memanfaatkan layanan informasi tersebut untuk menangani penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

Pada akhir sesi video confrence, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an juga sempat menyampaikan program kerja yang saat ini sedang Bawaslu Kapuas Hulu kerjakan Seperti Program Randau Ruai dan Bawaslu Mitra Tokoh Adat kepada A.M Nasir selaku Bupati Kapuas Hulu. (Rob/Humas)

\n"