Lompat ke isi utama

Berita

Hawad : Bawaslu Pintu Pertama Penindakan Pelanggaran

Hawad : Bawaslu Pintu Pertama Penindakan Pelanggaran
\n


Putussibau, Kapuas Hulu

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kalbar Divisi Penyelesaian Sengketa Hawad Sriyanto,
Minggu (01/03) menghadiri sekaligus menjadi pemateri pada Rapat Kerja Teknis Sengketa Cepat bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Se-Kabupaten Kapuas Hulu. Acara tersebut Bertempat di Hotel Aman Sentosa Jl. K.S Tubun Putussibau.

\n\n\n\n

Pada kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an dan dihadiri anggota Bawaslu Kapuas Hulu Kariyansyah, Haidir dan Theodorus Lanting serta Zamiatul Subhi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu. Hawad menjelaskan, Bawaslu sudah berevolusi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Bawaslu telah menjadi pintu pertama bagi penindakan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu telah menjadi pintu pertama bagi penyelesaian sengketa Pemilu. Tugasnya bukan hanya menerima dan merekomendasi saja, tetapi juga bisa memutuskan suatu perkara," jelas Hawad saat menyampaikan materi penanganan sengketa acara cepat, kemarin.

\n\n\n\nMenjelaskan materi : Anggota Bawaslu Kalbar Hawad Sriyanto saat menjelaskan materi mengenai Sengketa Acara Cepat. (Foto : Humas).\n\n\n\n

Dijelaskan Hawad, Bawaslu juga memiliki sebuah sistem untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa Pemilu. "Bawaslu memiliki sistem online yang apabila ada masyarakat atau L.O Partai ingin mengajukan penyelesaian sengketa mereka tidak harus datang ke kantor tetapi bisa melalui internet," ungkap dia.

\n\n\n\n

Sistem penyelesaian Sengketa (SIPS) dibuat untuk memudahkan pemohon menyampaikan permohonan sengketa dan dapat langsung diketahui apakah permohonan yang disampaikan sudah teregistrasi atau belum.

\n\n\n\n

Selanjutnya Hawad berharap agar Bawaslu Kapuas Hulu dapat menjadi hebat dikarenakan pengawasan yang semakin baik. Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh itu diikuti oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kapuas Hulu.(Robi/Humas).

\n"