Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Penetapan Pasangan Calon, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Kariyansyah himbau Paslon Segera Menyampaikan SK Tim Kampanye

Hadiri Penetapan Pasangan Calon, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Kariyansyah himbau Paslon Segera Menyampaikan SK  Tim Kampanye
\n

Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Kariyansyah menghadiri Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020 pada hari Rabu (23/09/2020).

\n\n\n\n

Selain mengawasi jalan nya kegiatan , pada kesempatan tersebut, Kariansyah juga menghimbau kepada tim Paslon untuk segera menyampaikan SK (Surat Keputusan) tim kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu.

\n\n\n\n

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020 yang   dilaksanakan pada Pukul 09.30 Wib ini, di pimpin secara langsung oleh ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani beserta 4  (Empat) anggota komisioner KPU Kapuas Hulu lainnya.

\n\n\n\n

Dari hasil penetapan melalui Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kapuas Hulu maka ditetapkan Pasangan Calon sebagai berikut :

\n\n\n\n

Pasangan Fransiskus Diaan, S. H. dan Wahyudi Hidayat, S.T. yang di di usung oleh partai Partai  Demokrasi  Indonesia, Perjuangan (PDI-Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah kursi sebanyak 7 (Tujuh) Kursi, Pasangan Hamdi Jafar, S.Sos. ,M.A.P. dan Drs. John Itang Oe, M.M. yang diusung partai Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dengan jumlah kursi sebanyak 8 (Delapan) kursi.

\n\n\n\n

Selanjutnya ditetapkan pasangan calon H. Baiduri H. Ahmad, S.Pd.I. Rupina Sedang, S. Pd.,AAIJ.Q.IP. yang di usung partai Partai  Kebangkitan  Bangsa (PKB), Partai    Golongan    Karya (GOLKAR), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai  Hati   Nurani  Rakyat ( HANURA ) dengan jumlah kursi sebanyak 15 (Lima Belas) Kursi.

\n\n\n\n

Pada kesempatan tersebut ketua KPU meminta Ketiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk segera memberikan Sk Pemberhentian sebagai anggota dewan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum tahapan pungut hitung dimulai.

\n\n\n\n

Kapolres Kapuas Hulu juga menghimbau kepada tim Paslon Dan Paslon untuk selalu mejaga kodusifitas keamanan selama tahapan pilkada serta selalu mematuhi protokol covid 19. (Rob/Humas)

\n