Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi Tanpa Tipu-Tipu: Menggugat Integritas Penyelenggara Pemilu

Kode etik penyelenggara Pemilu

Ilustrasi yang menggambarkan harapan generasi muda yang menjaga kotak suara (transparansi dan suara rakyat), serta palu keadilan yang menghancurkan politik uang (penegakan etik dan pemberantasan korupsi/suap).

Etika Sebagai Jantung Demokrasi

Pelaksanaan pemilihan umum tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berlangsung serentak telah memberikan pelajaran serta tantangan yang sangat kompleks. Di tengah gemuruh kontestasi politik ini, para penyelenggara pemilu dituntut tidak sekadar memiliki keterampilan teknis, tetapi wajib dipandu oleh kompas moral bernama kode etik. Kode etik menjadi fondasi utama untuk mewujudkan pemilu yang memiliki integritas. Harapan masyarakat, terutama kaum muda yang mendambakan perubahan nyata, untuk melihat pemilu yang benar-benar demokratis hanya dapat terwujud jika seluruh penyelenggara menempatkan nilai-nilai etika sebagai prioritas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan. 


Ancaman Pragmatisme Kekuasaan

Secara konseptual, mewajibkan sikap independen bagi penyelenggara terdengar ideal, namun realitas politik kerap membawa godaan pragmatis yang merusak tatanan. Mengutip pandangan Jimly Asshiddiqie, lembaga penyelenggara pemilu sering kali digunakan oleh rezim dan elit politik pada tingkat tertentu untuk meraih kekuasaan. Situasi ini memicu munculnya masalah etis bagi penyelenggara pemilu, yakni adanya upaya untuk mengeksploitasi potensi kecurangan dan pelanggaran etika demi memenangkan kandidat tertentu. 

Tantangan integritas ini beresonansi kuat dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren (1953-1969), yang menegaskan bahwa "law floats in a sea of ethics" atau hukum mengapung di lautan etika. Hukum serta keadilan di negeri ini tidak akan mampu berdiri tegak jika asas etika tidak berjalan dengan baik di tengah masyarakat. (Sumber Pandangan: Jurnal "Optimalisasi Regulasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencapai Pemilu Berintegritas" karya Utang Rosidin, UIN Sunan Gunung Djati). 


Menggugat Realitas Pelanggaran di Lapangan

Publik, khususnya generasi muda pemilih, harus melek terhadap fakta bahwa penyelenggaraan pemilu kita masih dibayangi oleh oknum yang mudah menggadaikan integritas. Statistik dari ruang sidang etika berbicara dengan sangat lantang. Sepanjang periode Januari hingga 8 Mei 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mencatat sebanyak 233 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah aduan tersebut, KPU Kabupaten/Kota menduduki urutan teratas dengan 99 laporan, disusul ketat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 66 laporan. 

Modus pelanggaran yang terjadi sangat mencederai akal sehat publik. Mulai dari sikap tidak netral, memberi dukungan kepada salah satu peserta pemilu, menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi, hingga menerima uang suap. Ironisnya, dari 57 Teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP pada periode tersebut, pelanggaran prinsip keprofesionalan menjadi yang paling dominan dan dilakukan oleh 43 Teradu. Angka pengaduan ini tidak akan statis; ia diprediksi akan terus meningkat bahkan berlipat ganda seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024. 

Untuk memutus mata rantai pelanggaran yang mengkhianati suara rakyat ini, langkah pencegahan dan inovasi harus dieksekusi tanpa kompromi. Pencegahan krusial dapat dilakukan dengan memperbaiki aspek rekrutmen penyelenggara yang menitikberatkan pada meritokrasi, serta memangkas habis intervensi dari jaringan maupun hubungan organisasi sosial. Lebih dari itu, guna menjawab tuntutan era digital, lembaga penyelenggara wajib berinovasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meningkatkan layanan kehumasan adalah ujung tombak untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah serta menangani dugaan pelanggaran etik. 


Poin-Poin Penting Pengawalan Demokrasi

  • Integritas Harga Mati: Integritas dari setiap anggota penyelenggara pemilu adalah dasar utama untuk mencapai sistem pemilu yang berintegritas. 

  • Darurat Etika: Terdapat 233 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diterima DKPP sejak Januari hingga 8 Mei 2024, di mana prinsip profesionalisme adalah yang paling sering dilanggar. 

  • Akar Pelanggaran: Banyak tindakan manipulasi dan penyimpangan yang didorong oleh kepentingan partisan, kolusi antara peserta dengan penyelenggara, maupun instruksi dari pihak berkuasa. 

  • Solusi Inovatif: Pencegahan pelanggaran memerlukan inovasi layanan kehumasan, optimalisasi teknologi informasi (TIK), serta keterbukaan informasi publik (PPID) untuk melibatkan masyarakat luas secara aktif.

 

Sumber Utama

Artikel berjudul : "Optimalisasi Regulasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencapai Pemilu Berintegritas", Oleh : Utang Rosidin. (Fakultas Syariah dan Hukum, Universtas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung).

https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/223

Penulis : Vanny Krisno Laka, S.T.