Lompat ke isi utama

Berita

Dalam rangka sediakan unit layanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu lakukan Koordinasi ke Bawaslu Provinsi

Dalam rangka sediakan unit layanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu lakukan Koordinasi ke Bawaslu Provinsi
\n

(7/9/2019) Melalui surat undangan nomor 135/K.KB/TU.03/IX/2019 Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengundang seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat untuk mengikuti rapat di kantor.
Tampak beberapa komisioner turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama staf yang menangani Unit Layanan Informasi. Tujuan dari Unit Layanan Informasi Publik di Kabupaten adalah sebagai upaya mendukung PPID  Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dalam menyediakan informasi yang diperlukan oleh publik.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008\nTentang Keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten\nKapuas Hulu membentuk Unit Layanan Penyedia Informasi dan Dokumentasi yang\nberada di bawah PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai badan publik\nbawaslu Kabupaten Kapuas Hulu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses\ninformasi Pengawasan Pemilu di Indonesia. Bersama layanan Publik Online ini,\nkami berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang Cepat,\nAkurat dan Efektif. "Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya" Layanan ini\nmerupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah\nsatu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi\nKalimantan Barat.

\n\n\n\n

Untuk dapat mengakses Unit Layanan Informasi Publik\nKabupaten Kapuas Hulu, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan melalui\nhalaman website Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, pada menu Unit Layanan Informasi\nPublik (ULIP).

\n"