Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAPUAS HULU SERAHKAN LAPORAN AKHIR SENTRA GAKKUMDU

Gambar

Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin menyerahkan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu pada Pemilu tahun 2024. - Foto : Humas Bawaslu Kapuas Hulu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Guna menyelesaikan tahap akhir dari proses penanganan pelanggaran pidana pada tahapan Pemilu tahun 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ike Verawati Fajrin bersama tim fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penyerahan Laporan Akhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu ke Bawaslu Republik Indonesia melalui divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, pada hari Senin, (15/7/2024).

Ike dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir tersebut guna melaporkan rekapitulasi penanganan temuan dan laporan dugaan/pelanggaran pidana yang telah dilakukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu sepanjang gelaran Pemilu 2024.

Lanjut. Disampaikannya juga bahwa beberapa langkah dalam pembuatan laporan akhir tersebut, yang terdiri dari :

  1. Penyusunan Laporan: Laporan akhir disusun oleh tim fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Kapuas Hulu dengan mengkompilasi semua temuan, bukti, dan hasil investigasi terkait pelanggaran pemilu yang telah ditangani selama periode pemilu.
  2. Review dan Verifikasi: Laporan tersebut kemudian direview dan diverifikasi oleh pejabat terkait di Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu untuk memastikan semua informasi akurat dan lengkap.
  3. Rapat Pleno: Diadakan rapat pleno Bawaslu Kab. Kapuas Hulu untuk membahas dan mengesahkan laporan akhir tersebut. Dalam rapat ini, tim Sentra Gakkumdu akan mempresentasikan hasil temuan dan rekomendasi mereka.
  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan tim Sentra Gakkumdu melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran dan menyiapkan tindak lanjut jika diperlukan.

Hadir pada kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Uray Juliansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin yang didampingi tim fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Kapuas Hulu yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohd. Ali Hasbi dan Staf Sekretariat, Bacok Rahadiansyah.

Penulis & Editor : Ino

Fotografer : Bacok