Bawaslu Kapuas Hulu Pastikan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai Telah Sesuai Prosedur
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Pengawasan langsung pada kegiatan Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak Dalam Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Kapuas Hulu di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari senin, 13/2/2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan karena adanya surat suara lebih dan rusak untuk kebutuhan surat suara pemilu di Kapuas Hulu. Adapun kelebihan tersebut berjumlah 885 surat suara, yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta’an, S.Sos., yang didampingi Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, S.Pd.I., Khairu Amru Mujahiddin dan Ike Verawaty Fajrin, SE., mengatakan, bahwa kelebihan surat suara tersebut ditemukan KPU Kapuas Hulu saat melakukan penyortiran dan pengepakan untuk pendistribusian ke Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pihak kita telah melakukan pengawasan ketat, dan proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU.” Ujarnya.
Lanjut, disamping itu, Musta’an juga menekankan pentingnya pemusnahan logistik dan peralatan yang diperlukan terkait penghitungan suara, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kapuas Hulu, dan dari pihak Kepolisian Resort Kapuas Hulu.
Fotografer : Arief
Penulis & Editor : Ino