Bawaslu Kapuas Hulu Mengikuti Kegiatan Wawancara Monev KIP
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. - Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu turut serta dalam kegiatan wawancara daring yang diselenggarakan Bawaslu RI pada hari Rabu, (13/08/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan implementasi Bawaslu Kapuas Hulu beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir dalam wawancara tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, S.E., bersama Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat, Mohd. Ali Hasbi, S.E., M.A.P., selaku Atasan PPID, dan Kasubbag Pengawasan Pemilu, Alvian Ronald Silitonga, S.H., selaku PPID.
Materi yang dibahas meliputi berbagai aspek, seperti ketersediaan informasi publik berkala, tata cara penanganan keberatan informasi, serta mekanisme pelayanan permintaan informasi. Selain itu, tim penilai juga menggali lebih dalam mengenai inovasi dan upaya-upaya yang telah dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik kegiatan Monev KIP ini sebagai sarana evaluasi dan perbaikan. Keterbukaan informasi adalah komitmen kami untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan pemilu dengan baik," ujar Ike dalam keterangannya.
Hasil dari Monev KIP ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Bawaslu Kapuas Hulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Vanny Krisno L