Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Matangkan Kesiapan Monev PPID

ppid

Rapat Internal Bawaslu Kapuas Hulu, tengah membahas poin demi poin indikator penilaian dalam Monev Keterbukaan Informasi. 

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Guna menyelaraskan persepsi dan mempercepat pemenuhan indikator penilaian keterbukaan informasi yang telah ditetapkan, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, S.E., dan Khairu Amru Mujahiddin, didampingi oleh Kepala Sekretariat, Mohd. Ali Hasbi, S.E., M.A.P., serta Kasubbag Hukum, Humas, dan Datin, Fauzan Fathul Hudha, S.Pd., melaksanakan rapat internal krusial di kantor Bawaslu Kapuas Hulu, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan ini diselenggarakan secara khusus untuk membedah kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kapuas Hulu beserta petugasnya dalam menghadapi proses penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bekerja sama dengan Komisi Informasi.

Sebagai lembaga yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu Kapuas Hulu memandang penilaian Monev ini sebagai tolok ukur penting dalam kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Seluruh elemen sekretariat dikerahkan untuk memastikan bahwa setiap klasifikasi informasi publik telah terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ike menegaskan bahwa persiapan yang matang merupakan kunci dalam menghadapi evaluasi ini. "Kami tidak hanya mengejar skor penilaian, namun yang lebih utama adalah bagaimana masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi kepemiluan yang akurat dan transparan. Rapat ini menjadi langkah strategis kami dalam membenahi mekanisme layanan informasi di PPID," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Amru menambahkan bahwa sinergi antar-divisi dan jajaran sekretariat sangat dibutuhkan untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pengelolaan data dan dokumentasi.

"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu, kita harus memastikan seluruh alur data di PPID berjalan secara optimal dan informatif," tegas Amru. 

Dengan persiapan yang komprehensif ini, Bawaslu Kapuas Hulu optimis dapat menunjukkan tata kelola informasi yang profesional, sekaligus memperkuat komitmen lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang prima di Bumi Uncak Kapuas, guna mendukung suksesnya setiap tahapan pengawasan pemilu yang lebih partisipatif dan terbuka bagi publik.

ppid

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kapuas Hulu.