Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 805 PTPS di 23 Kecamatan, Berikut Tugas dan Kewajiban nya
|
Kalimantan Barat,Putussibau
\n\n\n\nSelasa, (17/11/2020), Sebanyak 23 Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan nama - nama pendaftar PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang berhak untuk mengikuti pelantikan .
\n\n\n\nSejak diumumkan pada bulan September yang lalu, Bawaslu Kapuas Hulu telah mengumumkan nama-nama PTPS yang nakan bertugas di 805 (delapan ratus lima) Tempat Pemungutan Suara.
\n\n\n\nAdapun Tugas dan Wewenang Pengawas TPS sesuai UU No 10/2016 Tentang Pilkada pasal 37 ayat (3) yaitu :
\n\n\n\n01.Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
02. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
03. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
04. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
05. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
06. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Sedangkan Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah :
01. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
02. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
03. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
04. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada 2 tugas utama para pengawas TPS saat pemungutan suara berlangsung, yaitu :
01. Pengawas TPS harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.
02. Pengawas TPS harus bisa memastikan tidak ada lagi perbedaan data terutama terkait hasil Pilkada.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kapuas Hulu musta'an mengingatkan kepada PTPS yang dilantik memastikan tidak ada perbedaan data hasil Pilkada, Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap Paslon dan PPS sampai di KPU kabupaten dan seterusnya harus sama jumlah angka serta hurufnya.
\n\n\n\n“Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap paslon dan PPS sampai di KPU kabupaten dan seterusnya harus sama jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama. Jelas Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an.
\n\n\n\n“Kalau nanti di kemudian hari, ketika proses rekap ada yang beda maka wajib kita pertanyakan kenapa bisa beda. Pengawas di TPS harus perhatikan hal tersebut Lanjutnya.
\n\n\n\nSelanjutnya para PTPS yang dilantik juga dibekali dengan bimbingan teknis pengawasan.
(Rob/humas) .