Bawaslu Kapuas Hulu Harapkan Pemilu 2020 Tidak Molor
|
PUTUSSIBAU--Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 terancam molor. Pasalnya, undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak singkron dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baik dari segi kewenangan, maupun nomen klatur kelembagaan antar Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten/kota.
Ini tentu menjadi masalah bagi Bawaslu, dari segi nomenklatur saja sudah tidak ada kesesuai antara undang-undang 10 dan 7. Belum lagi berbicara soal kewenangan dan masa jabatan Panwascam sembilan bulan, sementara tahapan dua belas bulan,"tutur Musta'an, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, kepada sejumlah wartawan, di Putussibau, Rabu (28/8) siang.
Lebih lanjut Musta'an mengatakan, ketidak sesuaian antara undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, selain nomenklatur juga pada kewenangan. Seperti proses penanganan dugaan pelanggaran, dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Bawaslu hanya punya waktu lima hari kalender saja, jadi kewenangan Bawaslu sangat terbatas.
Sedangkan, sambung Musta'an yang didampingi Haidir selaku Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Kapuas Hulu, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, proses penanganan dugaan pelanggaram selama 14 hari kerja. "Undang-undang Nomor 10 mesti segera direvisi, sebelum tahapan-tahapan Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 dimulai.
\n\n\n\n
Dikatakan dia, dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak melalui ajudikasi secara terbuka, hanya bersifat rekomendasi. Bukan putusan seperti kewenangan yang diatur dalam undang-undnag Nomor 7 Tahun 2017. "Masih banyak kelemahan yang membuat Bawaslu lemah dalam penegakan keadilan Pemilu'" tegasnya.
Seperti tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019, kata Musta'an lagi, tahapan sudah dimulai September proses NPHD, sementara untuk proses perekrutan PPK oleh KPU sudah dimulai Januari 2020 dengan masa kerja 10 bulan. Mestinya, satu bulan sebelum PPK terbentuk Panwascam mesti sudah dilantik untuk mengawasi proses perekrutan PPK oleh KPU.
Oleh karena itu kami harap Pemilu 2019 kedepan dapat berjalan tanpa adanya kemoloran.(*)