Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Gelar Rapat Internal Bahas Penyesuaian Jam Kerja Pegawai

rapat internal sekretariat

Ketua dan Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, H. Musta'an dan Ike Verawati Fajrin didampingi Kepala Sekretariat, Mohd. Ali Hasbi, tengah memberikan arahan kepada jajaran sekretariat.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Ketua dan Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, H. Musta’an, S.Sos., Ike Verawati Fajrin, S.E., dan Khairu Amru Mujahiddin, beserta Kepala Sekretariat, Mohd. Alih Hasbi, S.E., M.A.P., menggelar rapat internal guna membahas penerapan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan sekretariat, pada hari Senin, (30/3/2026).

Rapat yang berlangsung di kantor sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, termasuk pejabat struktural dan staf. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi surat edaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Musta’an menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja dalam hal ini pada hari Senin s/d Kamis pukul 07.30 – 16.00, dan hari Jum’at pukul 07.30 – 16.30 merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja serta penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Penyesuaian jam kerja ini harus dipahami bersama sebagai langkah strategis untuk mendukung optimalisasi kinerja lembaga. Oleh karena itu, diperlukan komitmen seluruh pegawai dalam menerapkannya secara konsisten,” ujar Musta’an.

Lebih lanjut, Hasbi selaku pimpinan Sekretariat menambahkan terkait teknis pelaksanaan di masing-masing bagian, termasuk pengaturan kehadiran, pembagian waktu kerja, serta mekanisme pengawasan internal guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru.

Dengan digelarnya rapat ini, Bawaslu Kapuas Hulu berharap seluruh jajaran sekretariat dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE Bawaslu RI Nomor 8 secara optimal.

Rapat internal kesekratriatan Bawaslu Kapuas Hulu

Penulis dan Foto : Humas