Bawaslu Kapuas Hulu Buka Posko Pengaduan Masyarakat
|
Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Dalam rangka memastikan akurasi dan integritas data pemilih pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat. Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi laporan dan aduan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih yang ditemukan.
Pembukaan posko ini bertujuan untuk menerima aduan dari Masyarakat terkait adanya potensi terjadi dugaan ketidaksesuaian data pemilih pada tahapan PDPB. Sebelumnya, Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa potensi masalah seperti data pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar, pemilih pindah domisili yang belum diperbarui, hingga dugaan adanya data fiktif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, S.Pd.I., yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas menjelaskan bahwa posko ini adalah wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu untuk mewujudkan daftar pemilih yang valid dan transparan. "Kami mengundang seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk proaktif memanfaatkan posko pengaduan ini. Jika ada keluarga, tetangga, atau bahkan diri sendiri yang datanya tidak sesuai dengan kondisi riil, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami," ujar Haidir.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk dugaan ketidaksesuaian data pemilih, antara lain:
Nama yang terdaftar ganda.
Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.
Pemilih yang sudah pindah alamat namun masih terdaftar di alamat lama.
Adanya nama yang tidak dikenal atau fiktif dalam daftar pemilih.
Kesalahan penulisan nama, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih namun belum terdaftar.
Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara. Posko ini akan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, mulai tanggal 19 Juni 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selain datang langsung ke posko, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Nomor Telepon/WhatsApp: 0852 4799 5190.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Haidir. "Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas, sebagai pondasi Pemilu yang berintegritas."
Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu berharap dengan adanya posko ini, data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu dapat semakin sempurna, sehingga hak konstitusional warga negara dapat terjamin sepenuhnya.
Penulis, Editor : Ino
Fotografer : Wellibrodus