Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kapuas Hulu Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III KPU

Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir

Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, tengah menyampaikan hasil temuan Bawaslu Kapuas Hulu selama proses uji petik berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III.

Putussibau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Kamis (02/10/2025).

Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, S.Pd.I., didampingi oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengawasan Pemilu, Alvian Ronald Silitonga, S.H., beserta jajaran staf Bawaslu Kapuas Hulu. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Disdukcapil Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu dan Kesbangpol Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut Haidir juga menyampaikan hasil temuan Bawaslu Kapuas Hulu selama proses uji petik berlangsung, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti. Kehadiran Bawaslu Kapuas Hulu merupakan bentuk konsistensi dan komitmen untuk memastikan penyusunan data pemilih tersebut tepat baik dari proses hingga hasilnya guna terjaganya hak pilih masyarakat.

Hadirnya jajaran Bawaslu dalam rapat pleno tersebut bertujuan untuk:

  1. Memastikan Kepatuhan Prosedur: Mengawasi jalannya rapat pleno agar sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.

  2. Verifikasi Data: Memastikan bahwa hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III yang ditetapkan oleh KPU telah melalui proses yang benar dan akurat.

  3. Mencegah Pelanggaran: Mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran atau kekeliruan dalam proses rekapitulasi data pemilih berkelanjutan.

PDPB merupakan upaya yang dilakukan oleh KPU secara rutin di luar tahapan Pemilu atau Pilkada untuk memperbaharui dan memutakhirkan data pemilih. Ini penting untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilu atau Pilkada berikutnya adalah daftar yang valid, akurat, dan mutakhir, sehingga hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat terjamin.

Melalui mekanisme pengawasan yang berjalan, mari bersama kita wujudkan data pemilih yang muktahir karena dengan prosedur yang tepat terciptanya data akurat sehingga hak pilih masyarakat tak terlewat.

rapat pleno rekapitulasi pdpb triwulan iii

Penulis : Wellibrodus S

Editor : Vanny Krisno L

Foto : Melly R