Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAPUAS HULU AJAK PENYANDANG DISABILITAS MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA

Putussibau-- Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menjamin hak pilih penyandang disabilitas terakomodir pada Pemilu tahun 2024. "hal ini diupayakan adanya kesamaan hak dan kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan hak politik untuk memilih dan dipilih." ungkap Musta'an ketua Bawaslu Kapuas Hulu pada kegiatan rakor fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas di gedung FKUB Putussibau, Sabtu (17/09/2022).

Pada kegiatan tersebut Bawaslu juga menghadirkan M. Fransiskus Nalik selaku anggota KPU Kapuas Hulu. Pada kesempatan tersebut Nalik berharap kepada peserta rakor yang belum terdaftar dalam DPT agar segera melapor ke KPU agar dapat ditindaklanjuti. Beliau juga menyampaikan bahwa KPU akan mempermudah bagi penyandang disabilitas yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS.

Selanjutnya Haidir selaku Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan berharap kepada penyandang disabilitas bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan pada Pemilu tahun 2024 dan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu bisa melaporkan kepada Bawaslu.  (Che/humas)